Jumat, 30 April 2010

Anti Serikat Di PT. Sion Indonesia


Bekasi, Blog Spot- Sebanyak 1800 buruh dari 2500 buruh PT. Sion Indonesia, yang memproduksi garmen (Jaket merk Oliver, salomon dll – red) berusaha membentuk serikat buruh tingkat pabrik.

Di PT Sion Indonesia sendiri telah ada SPI (Serikat Pekerja Independen). Selama ini, mayoritas buruh tidak puas dengan kinerja SPI. Ketidakpuasan buruh dilampiaskan dengan mendirikan SPN tingkat PT. Sion Indonesia, yang terletak di Pangkalan III Bantar Gebang Bekasi.

Senin, 26 April 2010 pengurus baru SPN PT. Sion Indonesia mendapat SP (Surat Peringatan) III, artinya peringatan terakhir dari pihak manajemen.

Pihak perusahaan PT Sion Indonesia tidak mau mengakui SPN tingkat pabrik, hanya mengakui SPI yang sudah lama bercokol diperusahaan tersebut.

Selain SP 3, perusahaan mencari – cari kesalahan dari pihak pengurus SPN terkait dengan disiplin kerja

Menurut Kurni, buruh perempuan PT Sion Indonesia, asal Klaten Jawa Tengah: dengan mengeluarkan SP 3 bagi pengurus SPN yang baru dibentuk adalah bentuk anti serikat. PT. Sion Indonesia menghalang- halangi berdirinya serikat buruh di tingkat pabrik. (***)

Membuka Pasar Produk Buruh


Jakarta, Blog Spot - Sebanyak 8 buruh korban PHK yang sedang merintis usaha sendiri, mengadakan kunjungan sekaligus memasarkan produk pada UKM (Usaha Kecil Menengah), jalan Jend. Gatot Subroto, kavling 19 Jakarta, Kamis (28/4).

Di UKM, mereka diterima oleh Bapak Ida Bagus Putera, bagian inventory dan superviser UKM. Mereka menyerahkan beberapa contoh barang produksi, selanjutnya barang tersebut dinilai oleh tim. Senin (3/5), hasil penilaian produk diumumkan. Jika, produk mereka lolos, segera membuat MoU dengan pihak UKM.

Selanjutnya, mereka dituntut untuk menguasai pengetahuan produk yang dijual lewat UKM. Misal, produk makan terbuat dari apa, komposisinya bagaimana, keunggulan dan kelamahan danseterusnya.

Sebagai tanggung jawab Biro PelaYANAN Buruh LDD – KAJ, terus membantu pemula- pemula bisnis untuk membuat promosi di tingkat paroki- paroki KAJ (Keuskupan Agung Jakarta). Kegiatan promosi produk teman – teman buruh akan dimuali bulan Juni 2010. Minggu pertama Juni 2010 akan promosi di Gereja St. Maria Tangerang. Selanjutnya, Tanggal 13 – 14 Juni 2010 akan promosi di Gereja Katolik Trinitas Cengkareng.

Bagi LDD, bentuk solidaritas Gereja Katolik terhadap buruh membantu membuka mata untuk keluar dari kesulitan ekonomi, mencari alternative income (selain di pabrik- red). Tentunya, Gereja Katolik terus menyuport gerakan buruh untuk merubah system yang tidak adil menjadi adil. (***)

Kamis, 29 April 2010

Ketika Pekerjaan dan Tenaga Diperjualbelikan

Oleh: L. Gathot Widyanata

Yati(25), buruh perempuan asal Jawa Tengah, bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart motor. Yati masih lajang, dapat bekerja di pabrik lewat Yayasan Penyedia Tenaga Kerja di Tangerang. Kemudian Yanti dijual pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Ia harus membayar Rp. 1300.000,- sebagai jaminan diterima di perusahaan. Menurut Yanti, uang tanda jadi tersebut dicicil 2 kali. Setelah dipotong cicilan pertama, Yati hanya menerima Rp. 550.000 dari upah per-bulan. Ia mengaku tidak pernah tahu upah per-bulannya.

Bekerja adalah cara manusia mendapatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sayangnya, bekerja tidak serta mengangkat harkat ketika buruh berhadapan dengan kenyataan tenaga kerja diperjualbelikan.

Pengalaman Yanti dan buruh outsourcing yang masuk melalui perusahaan penyedia tenaga kerja merupakan bukti bahwa ada transaksi jual beli buruh dalam masyarakat industry. Ada pergeseran penghargaan terhadap buruh. Kalau dulu buruh dihargai sebagai alat produksi sekarang buruh dihargai sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Sejak UU 13 Tahun 2003 diberlakukan, buruh outsourcing menjadi primadona pengerahan tenaga kerja di perusahaan – perusahan manufaktur. Selain dapat menekan cost produksi, pengerahan buruh outsourcing menjadi peluang bisnis. Dari data Depnakertrans tahun 2007 ada 1. 221 perusahaan penyedia tenaga kerja di Indonesia.

Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pasal 66 melegalkan tenaga kerja outsourcing dan dibatasi penempatannya, terpisah dari kegiatan utama. Praktek out sourcing di sebagian besar perusahaan manufaktur melanggar ketentuan hukum. Tidak sedikit buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan inti.

Sedangkan pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 melegalkan kehadiran Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Perekrut tenaga kerja bentuk bisa CV, Yayasan, tidak jarang memakai oknum tenaga kerja. Dalam perjalanan implementasi pasal tersebut menjadi mata rantai spekulasi bisnis jasa tenaga kerja. dari bisnis perusahaan jasa outsourching sampai pemanfaatan para agen (calo) yang merekrut para pencari kerja.

Sejak 6 tahun terakhir ini, selain akses kesempatan kerja makin sempit, juga harus merelakan sejumlah uang antara 500 ribu-1 juta kepada lembaga outsorcing untuk mendapatkan pekerjaan sebagai tukang jahit di pabrik garmen dengan status kontrak 3 bulan. Setelah dikontrak 3 bulan, upah yang diterima sebesar 70% dari kontrak yang ditandatangani. Sedangkan sisanya 30% diterima oleh perekrut tenaga kerja.

Buruh outsourcing tak ubahnya sebagai sapi perahan semata bagi para pemodal. Masalahnya, buruh outsourcing adalah tenaga kerja yang lentur, - mudah diperkejakan bila dibutuhkan, - dan kemudian di – PHK ketika tidak butuhkan.

Buruh outsourcing dihargai sebagai barang, pemodal bisa menukar buruh outsourcing yang tidak memenuhi kualitas kerja dengan yang berkualitas baik pada perusahaan penyedia tenaga kerja. Tak ubahnya proses tersebut tukar menukar barang dalam bisnis jual beli.

Dengan diberlakukan system outsourcing dan banyak dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai strategi efesiensi, buruh tidak akan tenang bekerja karena sewaktu – waktu dapat di PHK dan hanya dipandang sebagai komoditas semata.

Pengerahan tenaga kerja outsourcing saat ini, bisa dipandang sebagai perdagangan manusia (human trafficking). Masalahnya, ada perjajian dimana perusahaan penyedia jasa menyediakan tenaga kerja dan perusahaan pengguna (user) menyerahkan sejumlah uang, maka terjadi jual beli tenaga kerja.

Buruh outsourcing menjadi seonggok barang yang diperjualbelikan, tidak harus menunggu menjadi barang rongsokan, langsung bisa diganti dengan barang yang lain, dengan kualitas yang lebih baik. Buruh adalah alat atau faktor produksi setelah modal bergeser menjadi komoditi perdaganagan. Semestinya buruh ditempatkan yang layak dan dihargai dengan nilai yang tinggi,kerena merakalah yang turut langsung menciptakan produk yang akan dikonsumsi konsumen.

(penulis bekerja di Biro Pelayanan Buruh LDD – KAJ)

Mengemas Produk Lebih Menarik

Jakarta, Blog Spot BPB – Sejak diberlakukan system hubungan kerja fleksibel di Indonesia, - ribuan buruh mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik bukan barang mudah.

Perusahaan – perusahan tidak lagi memperkerjakan buruh tetap, buruh yang memiliki serikat buruh namun perusahaan – perusahaan lebih memilih buruh usia muda (tamat SMA- red) dengan upah murah, buruh kontrak dan outsourcing.

Sebanyak 12 buruh perempuan , yang rata – rata usianya 30 tahun,-korban PHK dari PT. HASI (Hardaya Aneka Shoes Industry), PT Megariamas Sentosa (Pluit- Jakarta) mengadakan pelatihan packaging produk snak (makanan kecil- red), Selasa (27/4) di LDD- Jakarta Pusat.

Untuk menolong buruh yang ingin menjadi pemilik usaha sendiri, LDD memiliki program merubah mindset dari buruh menjadi pengusaha. Ketika buruh banting setir dari buruh menjadi pemilik usaha dituntut untuk berfikir terus , bagaimana mengembangkan usahanya.

Pelatihan packaging produk salah satu perubahan mindset yang harsu dibangun, bila buruh serius berwirausaha. Ibu Ratna, salah satu spesialis pengemas produk, mengatakan bahwa tujuan pelatihan packaging produk ini, agar peserta dapat mengemas produk yang bisa masuk konsumen kelas menengah atas.

Menurut Ibu Ratna , relawan pada Biro Pelayanan Buruh LDD KAJ, buruh baik juga membuka diri untuk berkreasi. Sehingga potensi diri yang dapat mendatangkan uang dapat dikembangkan. Pengemasan produk butuh kreatifitas yang tinggi dan dibutuhkan sentuhan seni, maka konsumen akan tertarik untuk menjajakan uangnya untuk membeli barang tersebut.

Jika produk buruh dikemas menarik ala produk pabrik niscaya tidak kesulitan pasar. Hasil kemasan produk makanan kecil yang diusahakan buruh akan dikirim ke UKM SMESCO, Jl. Gatot Subroto, Kavling 94 – Jakarta untuk dipasarkan. (***)

Buruh & Pemberdayaan Ekonomi


Tangerang, Blog Spot BPB – Sebanyak 3 Serikat Buruh berbagi kata, tentang profil SB anggota Forum Buruh Bangkit (FBB) , - kapan berdirinya, visi – misi, jumlah anggota serta program kerja, di Sentrum Buruh Cikoneng- Tangerang, Minggu (18/4).

SPN tingkat PT Jitu, Cikupa berdiri pada tahun 2009. Sampai saat ini, kami belum mempunyai PKB (Perjanian Kerja bersama). Terwujudnya PKB menjadi program kami pada tahunj 2010.

Berbeda dengan Gasperindo tingkat PT Sinar Daku I Manis – Tangerang berdiri pada tanggal 25 Juli 2007. Kami mengalami kesulitan membuat PKB, karena anggota belum mencukupi kuota. Anggota Gasperindo PT. Sinar Daku I baru 40 buruh dari 250 buruh yang ada.

Sedang SBJ P (Serikat Buruh Jabotabek- Perjuangan) wilayah Tangerang yang berdiri sejak tahun 2005, memiliki program pendidikan tingkat basis, salah satunya adalah PKB. Menurut Siswanto: “Kami terbuka untuk berbagi pendidikan SB, misalnya memeprsiapkan PKB bagi serikat diluar SBJ P”.

Dari segi pemberdayaan ekonomi anggota, 2 serikat buruh memiliki koperasi simpan pinjam. Sedangkan Gasperindo tingkat PT Sinar Daku, memiliki iuran sukarela untuk membantu anggota yang mengalami kesusahan.

“Apakah perlu SB yang bergabung dalam FBB membuat intervensi ekonomi bagi anggotanya?”, ungkap Andreas Shukur. Banyak aktivis buruh yang hidup ekonominya berantakan. Perjuangan buruh patah ditenmgah jalan karena kehabisan persediaan logistic dan lain sebagainya.

Kondisi seperti ini, buruh harus berfikir ulang, - “gerakan buruh harus didukung ekonomi buruh yang kuat” ujar Shukur yang aktif di CU Tunas Sejahtera Balaraja. Jika perlu pemberdayaan ekonomi, kita butuh 10 tahun kedepan menentukan focus program pemberdayaan ekonomi buruh. (***)