Senin, 08 Agustus 2011

Tak Membuahkan Hasil

JAKARTA, BPB - Buruh PT Glopac Indonesia Cikarang – Bekasi mengadakan pertemuan mediasi, antara buruh, pengusaha dan dinas di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jum’at, 29/7.

Namun pertemuan mediasi tersebut tidak mendatangkan hasil. Perkaranya, buruh menuntut agar semua buruh yang melakukan aksi dipekerjakan kemabli. Pengusaha, meminta agar 97 buruh mengundurkan diri tanpa pesangon. Sedangkan 26 buruh (ismael dkk) tetap melanjutkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Ada 5 buruh yang diharus berurusan dengan polisi, didakwa bertindak anarkhis pada aksi buruh. 2 buruh dari 5 buruh tersebut, pada awal Agustus 2011 sudah mendapat surat panggilan ke Polres Bekasi.

Menurut Yanti Komalasari, divisi advokasi PTP PT. Glopac Indonesia: ”pertemuan mediasi di Dinas – Bekasi pada tanggal 29 Juli 2011 adalah cacat”. Proses penyelesaian hubungan industrialisasi pertama- tama harus ditempuh “perundingan bipartit”, jika tidak berhasil bipartit langkah selanjutnya minta dimediasii Dinas setempat. ”Kecacatannya terletak dimana mediasi dilakukan tetapi tidak ada risalah bipartit”, ungkap Husin Santoso, sang bendahara umum.

Mediasi tidak menemukan titik temu, buruh hanya minta klarifikasi berapa prosen yang hendak dipekerjakan kembali. Tetapi pengusaha meminta klarifikasi anggota PTP. PT Glopac Indonesia yang bergabung dengan SB. Buruh menganggap permintaan pengusaha akan menjebak buruh, penyelesaian persselisihan hubungan pribadi akan dilakukan secara individual, bukan lagi kolektif. ”Jika buruh menuruti pengusaha, identitas buruh akan dipegang oleh pengusaha”, kata Yanti.

Waktu dekat ini, Buruh PTP . PT. Glopac Indonesia bersama Gesburi dan PBHI akan memindahkan kasusnya dari Bekasi ke Jakarta. Langkah ini diambil, mengingat penanganan kasus didaerah berjalan lambat, dinas dinilai sudah bermain mata dengan pengusaha. Seperti pada pertemuan mediasi pada tanggal 29 Juli 2011, Dinas menyelesaikan kasus tersebut di PHI. Dengan demikian Dinas, akan membenturkan buruh ke ranah hukum.

Pada tanggal 8 Agustus 2011, buruh PT Glopac Indonesia akan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mencari jalan keluar agar buruh PT Glopac dipekerjakan kemabli. Disamping itu, buruh PT. Glopac Indonesia (Ismael dkk, ada 30 0rang)) yang ada di KOMNAS- HAM dan di depan Pabrik PT Glopac Indonesia Ciakarang – Bekasi terus melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri di Bekasi.

Hingga hari ini, Senin , 8/8- sebanyak 60 buruh yang tetap bertahan aksi di KOMNAS- HAM Jakarta. Sedangkan sisanya, 60 buruh tetap melakukan aksi di depan pabrik PT Glopac Indonesia Cikarang – Bekasi. ”kami akan melakukan konsolidasi dengan peserta aksi untuk membicarakan liburan lebaran yang jatuh pada tanggal 30 – 31 Agustus 2011”, ungkap Ismael. (L.Gathot W)

No. 7 Tahun ke-I, Juli 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Pertemuan Entrepreneur

TANGERANG, BPB- Sebanyak 25 buruh industri mengadakan training entrepreneurship di Sentrum Buruh, Citra Raya Tangerang, Minggu, 10/7. Training tersebut difasilitasi oleh Jim Mintarja (motivator bisnis).

Dalam pertemuan Entrepreneur tersebut, para peserta berbagi pengalaman menjalankan usaha. Ada peserta yang tidak mulai, ada juga yang mengalami kegagalan.

Menurut Jim Mintarja : ”orang yang usaha seperti orang yang berenang, agar bisa berenang, maka orang harus berani belajar, bertanya dan seterusnya.”

Praktek Kue Kering

CENGKARENG, BPB - Sebanyak 6 buruh perempuan yang bekerja pada pekerjaan putting out membuat kursus pembuatan kue kering, di Blok Dahlia , No 8 . 4 RUSUN Cengkareng- Jakarta Barat, Sabtu (16/7).

Ada 2 jenis kue kering yang dipelajari yaitu kue sempritan dan bunga salju. Kursus tersebut difasilitasi oleh Sr. Jeane de Arct, HK.

Kegiatan tersebut dibuat untuk melihat kemungkinan peluang usaha pada moment lebaran yang akan datang.

Tunjangan Hari Raya

JATAKE, BPB – Sebanyak 11 buruh mengadakan pertemuan di Jatake, Sabtu , 9/7. Fokus pembicaraan pada masalah THR (Tunjangan hari Raya) terkait dengan perilaku pengusaha mengakhiri kontraknya sebelum kontraknya habis.

Pada kesempatan lain, 16 buruh berkumpul di Jatake, Rabu, 13/7. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membicarakan wirausaha, bantuan pendidikan dan bagaimana menabung pada CU PAS.

Pendalaman SJSN & BPJS

SEMARANG, BPB - Isu UU SJSN (Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan RUU BPJS (Rancangan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi isu hangat pada perayaan May Day 2011.

FPBN (Forum Pendamping Buruh Nasional) mengadakan pertemuan untuk memperdalam SJSN & BPJS di Kantor PSE Keuskupan Agung Semarang, Rabu, 13/7.

Menyoal THR

TANGERANG, BPB – Team Kerja GARIS mengadakan rapat evaluasi GARIS, edisi : 08/IX/April – Juni 2011 di Sentrum Buruh – Citra Raya Tangerang, Jum’at, 15/7.

Selain membuat evaluasi, GARIS juga membicara tema berikutnya. Tema GARIS, Edisi : 09/IX/Juli – September 2011 menyoal THR (Tunjangan Hari Raya) bagi buruh.

Perekrut Tenaga Kerja

JAKARTA, BPB – Biro Pelayanan Buruh mengadakan kunjungan kerja ke PT. Kanopi Insan Sejahtera, Jl. Perikani Raya No . IB – Rawamangun – Jakarta Timur, Jum’at. 22/7.

PT. KIS adalah institusi perekrut tenaga kerja (outsourcing) dengan model mempersiapkan SDM serta bagi hasil. Pekerjaan yang ditawarkan ”Home Care”, seperti perawat, child care, merawat lansia dan seterusnya.

Kecelakaan Kerja

JATAKE, BPB – Slah satu buruh kontrak PT. Multi Abadi di Jatake, mengalami kecelakaan kerja, jarinya terpotong tetapi ia tidak masuk anggota Jamsostek. Dengan demikian, perusahaan tidak mau bertanggung jawab.

Pendampingan dilakukan, ia bisa mengeklaim anggota Jamsostek, selanjutnya perusahaan akan merembes semua biaya pengobatan dan jaminan. (CHS)

Buruh PT Glopac Indonesia diusir dari KOMNAS – HAM

JAKARTA, BPB – Setelah mendatangi Komisi IX DPR, Jum’at , 13/7. Buruh PT Glopac Indonesia menolak meningalkan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di jalan Latuharhary, Menteng – Jakarta Pusat, Senin , 18/7.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat tertanggal 15 Juli 2011 meminta agar buruh PT Glopac Indonesia tidak lagi menggunakan kantor KOMNAS-HAM sebagai base camp perjuangan (Perkasa Rakyat, Senin, 18 Juli 2011)

Sebaiknya Anda Tahu

Apa itu kerja rumahan?

Kerja rumahan merupakan kerja kontrakan dalam arti luas, kontrak kerja melalui seseorang. Namun kontrak ini, jarang berbentuk tertulis yang disahkan, ditandatangani antara majikan dan seorang pekerja, apa lagi diatur oleh undang – undang.

Majikan/agen menetapkan produk apa yang harus diserahkan, mutu ,waktu dan harga borongannya. Majikan atau agen memiliki kekuasaan untuk memberi atau menarik pekerjaan.

Tempat kerja di rumah atau sekitar rumah, bukan di pabrik/ bangunan milik pengusaha.

Kerja rumahan merupakan kerja upahan yang umumnya berbentuk upah berdasarkan hasil satuan produksi. Dalam proses produksi pekerja rumahan ikut menanggung ongkos biaya tetap dan biaya variable seperti tempat kerja, mesin , alat-alat , listrik, air dan sebagainya yang sudah dianggap inklusif termasuk upah bijian

Panjang tenggang waktu kerja pekerja rumahan sangat longgar, tidak terkait dengan ketatnya disiplin waktu yang ditentukan oleh intitusi pemberi kerja.

Beberapa Alasan Menolak UU SJSN & RUU BPJS

§ UU SJSN dan RUU BPJS mensyarakatkan seluruh rakyat Indonesia wajib ikut, kalau tidak ikut dipidana dan dikenai denda. Aneh, kalau jaminan sosial itu hak, mengapa kok dalam pasal RUU-nya diwajibkan.

§ Kewajiban ikut 5 program jaminan sosial mensyaratkan iuran. Memang tertulis, orang miskin/tidak mampu yang bayar iuran pemerintah. Tapi tidak ada ukuran jelas orang miskin/tidak mampu itu.

§ Bagi WNI yang wajib ikut, tapi 6 bulan berturut-turut gak mbayar iuran, juga akan dikenai pidana penjara (6 bulang) dan denda uang.

§ Bagi perusahaan yang tidak membayarkan iuran (persentase dengan buruh) hanya dikenai ancaman "denda maksimal"...meskipun denda maksimal tertulis 1 milyar...klo ga ada minimalnya????

§ UU SJSN dan khususnya RUU BPJS hanya menyinggung kelompok tertentu saja, yaitu pekerja formal. padahal 70% lebih rakyat indonesia adalah pekerja informal. dan ada status nelayan, petani, buruh tani, PKL, tukang becak, bakul pasar, dll.

§ Menggunakan logika aturan/pasal dalam RUU BPJS untuk iuran tiap bulan...bagaimana dengan kelompok yang tidak berpenghasilan tiap bulan?

§ Yang utama, mengapa harus iuran lagi? Bukankah seluruh rakyat indonesia sudah dikenai pajak?

§ Yang utama kedua adalah, pengelola...karena ini tanggung jawab dan kewajiban pemerintah...maka pemerintahlah yang seharusnya mengelolanya.

§ Yang utama ketiga adalah, latar belakang lahirnya UU SJSN dan RUU BPJS....diamanatkah oleh BAPPENAS dalam dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan nasional, yang satu paket dengan lahirnya UUK, UU PPHI...didanai oleh IMF, dan khusus UU SJSN didanai oleh utang kepada ADB. Kampanye masifnya didanai oleh FES dan GTZ. (Sdri Domin, Koordinator FPBN) (***)

No. 6 Tahun ke-I, Juni 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Pendidikan Dasar CU

TANGERANG, BPB - Sebanyak 19 buruh mengikuti pendidikan dasar CU PAS, di Sentrum Buruh, Gang Cello 5 No 17 Citra Raya Tangerang, Minggu (12/6). Pendidikan dan Pelatihan Dasar Koperasi difasilitasi oleh Bapak Andreas Shukur.

Selain untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang koperasi Credit Union bagi para pengurus CU PAS, juga diberikan kepada anggota CU yang belum mengikuti DIKSAR.

Materi yang diberikan, antara lain ERT (Ekonomi Rumah Tangga) dan secara selilas tentang sejarah CU serta prinsip – prinsip CU serta POLJAK CU PAS.

Merintis Usaha Sembako

CENGKARENG, BPB - Kelompok buruh kontrak dan outsourcing Cengkareng bertemu di RUSUN Cengkareng, Sabtu (11/6). Teman – teman RUSUN meng up- date koperasi sembako, modal telah terkumpul 800.000-an.

Sementara, teman – teman RUSUN sedang memetakan grosir sembako yang ada di Cengkareng. Dengan modal relative kecil, memulai memenuhi kebutuhan pokok anggota.

“Dua bulan terakhir teman – teman RUSUN kebanjiran order masker, bahkan harus mengejar target, lemburpun tidak terhindar”, ungkap Tri, ketua kelompok RUSUN. Hal ini, menyebabkan jalannya koperasi sembako agak terganggu. Oleh sebab itu, kelompok sedang memikirkan tenaga khusus untuk menangani koperasi sembako.

Selain up date koperasi sembako, teman – teman RUSUN memikirkan peluang usaha untuk menghadapi hari raya Idul Fitri yang ada datang. Usaha kue kering dan baju menjadi pembicaraan.

Buruh Digugat 7,3 Milyar

JAKARTA, BPB - Sebanyak 150 buruh PT. Global Packaging Indonesia, Cikarang Bekasi mendatangi KOMNAS HAM Jakarta (13/6). Sejak perusahaan berdiri, banyak hak normatif buruh dilanggar, seperti status kerja yang tidak jelas, diskriminasi penempatan buruh, tidak ada tunjangan jamsostek untuk buruh perempuan, buruh perempuan tidak mendapatakan cuti haid, cuti selama hamil tidak dibayar, tidak ada poliklinik dan sarana kesehatan, terjadi pemaksaan kerja lembur, buruh mendapat uang makan Rp. 1.500/hari, bagi buruh perempuan pulang malam tidak disediakan kendaraan antar jemput, terjadi diskriminasi dalam penggajian, pemberangusan serikat buruh.

Sejak 30 Maret 2011, buruh PT Glopac Indonesia melakukan aksi mogok. Selama mogok di lingkungan terjadi evakuasi massa buruh (12/4), bentrok antara buruh dan pihak keamanan (TNI) tak terhindaran, terjadi pemukulan terhadap 4 orang buruh. Mei 2011, 30 buruh yang dianggap bertanggung jawab menggerakan aksi mogog digugat PMH di Pengadilan Negeri Bekasi dengan tuntutan membayar kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp. 7,3 milyar.

Buruh PT. Global Packaging Indonesia berharap ada pendampingan jangka panjang dan jangka pendek dari LDD.

BPB bekerjasama dengan BPM –LDD KAJ akan menyalurkan bantuan logistik berupa beras (150 Kg) dan Mie Instan (10 dus) bagi buruh & keluarganya yang sedang melakukan aksi.

SJSN & BPJS

JAKARTA, BPB - Team Kerja FPBN mengadakan pembicaraan awal rencana lokakarya untuk mendalami soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Isu SJSN & BPJS menjadi isu pokok yang dituntut oleh buruh pada perayaan May Day 2011, Minggu (1/5) dan terus akan dibicarakan sepanjang tahun 2011.

Tujuannya, agar para anggota FPBN mengerti dan memahami serta dapat mengawal implementasi kedua undang – undang tersebut.

Mengingat Rm. Beny Juliawan, SJ masih masa tersiat dan berada di tanah Papua, maka rapat memutuskan untuk membuat lokakarya tentang SJSN dan BPJS pada bulan Juli 2011 di LDD

Pembagian kerja Maria Domin bertanggung jawab menghubungi pembicara dan terus meloby Rm Beny Juliawan SJ yang ada di Papua. Begitu juga Ibu Liest mencoba menghubungi pembicara yang ada di Jakarta serta bertanggung jawab akan pelaksanaannya. Sedangkan LDD, selain tempat mengurus konsumsi.

Umat Paroki MKK Berbagi

JAKARTA, BPB - Biro Pelayanan Buruh mendapat bantuan logistic berupa beras dari PSE Paroki Maria Kumuma Karmel, Meruya Jakarta, Sabtu (18/6).

Sebanyak 100 paket sembako, per paket berisi 3 kg. Menurut Bapak Mul, pengurus PSE MKK, beras tersebut adalah hasil jimpitan umat, setiap bulan.

Intensinya tidak hanya untuk ketahan pangan bagi umat tetapi bagi kaum miskin pada umumnya. Baru saja PSE MKK mengirim untuk kaum Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.

100 paket beras, selanjutnya didistribusikan kepada buruh – buruh yang membutuhkan di Tangerang.

Kuliah Kerja Nyata

JAKARTA, BPB - Sr Mathildis, FMM akan menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata) di tengah – tengah kaum buruh. Sr Mthildis ,FMM mahasiswi semester VII di WIDURI Jakarta akan praktek KKN pada bulan September 2011.

Sr. Mathildis FMM yang tinggal di Jakarta akan merekonstruksi pengalamannya pembelajaran ditengah – tengah kaum buruh dalam skripsi dengan judul : “peran pekerja social atau intervensi pekerja social terhadap korban PHK”.

Menurut Sr Christine, FMM , Propinsial FMM Indonesia, setelah program KKN akan mengutus Sr Mathildis FMM untuk bergabung dalam karya LDD ditengah – tengah kaum buruh.

Program Pembukuan CU PAS

JAKARTA, BPB – Pengurus Credit Union Perkakas Sejahtera – Tangerang mengadakan pertemuan di Sentrum Buruh Citra Raya, Minggu (5/6).

Untuk memudahkan kinerja CU, CU PAS melengkapi program pembukuan seharga Rp. 6.000.000,- Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kesalah – kesalah dalam pembukuan.

Semangat kerja keras untuk merekrut anggota baru terus diingatkan. Menurut Andreas Shukur, semakin banyak merekrut anggota baru, semakin memperpendek kita untuk mendapat balas jasa.

Up date perkembangan CU PAS per Mei 2011: Anggota mencapai 66 orang, simpanan anggota sebesar Rp. 64.241.000,- SIRABA sebesar 2.270.800, TAS sebanyak Rp. 2.665.700. Sedangkan pinjaman anggota mencapai Rp. 110.500.000,-

Buruh Menyiasati Upah Murah

JAKARTA, BPB – GARIS edisi: 08/VIII/April – Juni 2011 dengan tema “Buruh Menyiasati Upah Murah”, selesai edit & layout, Minggu (19/6). Rencana akhir bulan Juni 2001 terbit dan awal bulan Juli 2011 distribusi.

GARIS edisi 09/VIII/ Juli – September 2011 akan menginpirasi bagaimana buruh mengelola atau memanfaatkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Sebaiknya Anda Tahu

Apakah jaminan sosial itu?

Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).

Asas, Tujuan dan Prinsip SJSN

A. Asas: Asas kemanusiaan, Asas manfaat, Asas keadilan sosial

B. Tujuan: Untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak.

C. Prinsip SJSN: Asuransi, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, keberhati-hatian, akuntabilitas dan probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Dengan iuran yang dibayar secara rutin akan mendapatkan manfaat: Meringankan beban biaya ketika sakit (jaminan kesehatan) atau mengalami kecelakaan kerja (jaminan kecelakaan kerja), Menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun/hari tua (jaminan hari tua), Menerima sejumlah uang bulanan seumur hidupnya ketika menjalani pensiun (jaminan pensiun), Ahli waris menerima sejumlah uang ketika peserta meninggal dunia (jaminan kematian). (***)