Jumat, 13 Mei 2011

Upah Buruh Murah

Oleh: L. Gathot Widyanata

Pengantar

Sudarti, buruh perempuan asal Banyumas – Jawa Tengah. Ia datang ke Tangerang 5 tahun yang lalu. Berbekal ijasah SMA, ia diterima kerja di perusahaan tekstil di kawasan Industri Manis Tangerang. Oleh pemilik modal, tenaganya dihargai sebesar UMK (Upah Minimum Kota) Tangerang. Upah sebesar UMK sebagai imbalan atas tenaganya, ia berharap dapat memenuhi biaya yang diperlukan untuk menghadirkan kemampuan kerjanya yang sehat secara fisik dan di pabrik.

Sejak tahun 2007, perusahaannya melakukan efesiensi perusahaan dengan strategi pemutihan. Darti harus menelan pil pahit, status kerja kontrak harus diterima. Nilai nominal upah rendah dan tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup.

Baru 2 tahun, Darti menjalani kontrak kerja, pihak pemilik modal men-outsoucing-kan Darti ke perusahaan perekrut tenaga kerja. Dengan demikian, hubungan kerja Darti dibawah manajemen perusahaan perekrut tenaga kerja tersebut. Selain menerima upah yang rendah, ia harus rela upahnya dipotong oleh agen perekrut tenaga kerja.

Hingga hari ini, Darti dan keluarganya menempati sepetak kontrakan di Desa Gandasari Cikoneng Tangerang. Upah sebesar UMK menjebak Darti kedalam jurang kemiskinan tanpa ada kemungkinan untuk keluar dari dalamnya. Karena upah yang diterima, sebagian besar dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang.

Dari fakta di atas, juga dialami oleh jutaan buruh, hidup di bawah atau pada garis kemiskinan. Saat ini, jutaan buruh sedang menghadapi pemiskinan yang bekerja disektor industri manufaktur. Mengapa buruh tetap terbelenggu dalam kemiskinan? Kemiskinan buruh di sector industri merupakan hasil dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam rangka menarik investor – investor asing masuk ke Indonesia.

Indrasari Tjandraningsih, peneliti perburuhan AKATIGA, menyebutkan ada dua strategi dasar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut yakni pertama menjalankan kembali politik upah murah dan kedua menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan.

Upah Murah & UMP/K

Dalam rangka menarik investor-investor asing masuk ke Indonesia, pemerintah mengajukan berbagai penawaran kepada para investor. Dalam rangka meyakinkan investor bahwa berinvestasi di Indonesia menguntungkan, salah satu yang ditawarkan ialah upah murah dari buruh di Indonesia.

Kebijakan politik upah murah yang ciptakan oleh rezim Orde Baru, tak pernah dicabut bahkan dipertahankan hingga hari ini. Sebagai bukti politik upah murah masih ada, seperti yang dikutip Koran Kontan Kamis , 21 April 2011, secara terang –terangan, Menteri Perdagangan RI Mari Pangestu mengakui bahkan ”menyukuri” tingkat upah buruh Indonesia yang murah dibandingkan dengan Negara – Negara lain sebagai “keunggulan” dan “daya tarik” industri yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88, Bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Oki Hajiansyah Wahab, Alummus Magister Unila, layak ini kemudian ditafsirkan oleh pemerintah dengan menetapkan mekanisme upah minimum yang penetapannya dibuat berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang mekanisme penetapannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.

Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam proses menuju penetapan upah minimum. Ia merupakan lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah). Lembaga inilah yang membentuk Tim untuk melakukan Survei Harga, menetapkan nilai KHL, serta mengajukan usulan kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

Kebijakan pengupahan tentang UMP/K (Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota adalah strategi pemerintah untuk mempertahankan politik upah murah. UMP/K ditetapkan berdasarkan surve KHL yang terendah, tanpa mempertimbang tingkat inflasi. Oleh sebab itu, UMP/K yang ditetapkan oleh Gubernur itu, selalu tidak memenuhi kebutuhan buruh. Dengan kata lain, UMP/K tidak pernah 100% KHL.

Ketetapan UMP/K yang tak pernah 100% KHL, secara normatif, pengusaha masih diberikan peluang untuk tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan kenaikan upah minimum, atas nama penangguhan pelaksanaan.

Setiap tahun buruh di Indonesia selalu dikecewakan oleh keputusan pemerintah tentang Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota. Kecewa, karena kenaikan upah yang terjadi tidak pernah sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari.

Upah Murah & Kebijakan Fleksibilitas Hubungan Kerja

Selain kebijakan UMP/K, politik upah murah dipertahankan lewat kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan. Dalam kebijakan ketenagakerjaan yang fleksibel memperlihat tekanan kapitalis global agar Indonesia menerapkan syarat-syarat perbaikan iklim investasi dengan cara : meliberalisasi peraturan perburuhan, melonggarkan pasar kerja dan mendesentralisasi urusan ketenagakerjaan. Ketiga prinsip tersebut dalam implementasinya secara pasti telah menurunkan kesejahteraan buruh dan menghilangnya kepastian kerja melalui sistem hubungan kerja kontrak, outsourcing.

Penerapan buruh kontrak dan outsourcing secara bebas tanpa control pemerintah, pada akhirnya telah membebaskan pengusaha dari keharusan membayar upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ke depan, pengupahan buruh akan semakin menyulitkan buruh, jika perjuangan Pengusaha melalui Apindo dan Kadin berhasil menghapuskan campur tangan pemerintah melalui penetapan upah minimum dan menggantinya dengan penentuan upah berdasarkan kepentingan pasar. Jika ini menjadi kenyataan, maka tidak akan ada lagi perlindungan Negara terhadap upah buruh.

Salah satu dampak langsung harus dialami buruh dari hubungan kerja kontrak & outsourcing adalah upah. Dari data yang ditemukan ada kecenderungan bahwa status kontrak dan outsourcing berarti besaran upah menurun. Penurunan upah disebabkan oleh UMK menjadi patokan tetapi banyak yang dibawah UMK, nilai nominal upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup, upah masih dipotong oleh agen tenaga kerja.

Buruh Terjebak Upah Murah

Dengan upah murah kaum buruh terjebak dalam kemiskinan tanpa ada kemungkinan untuk keluar dari dalamnya. Upah murah yang didapat oleh kaum buruh akan habis untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang.

Keberadaan upah murah akan berdampak pada rendahnya daya beli dan rendahnya investasi maupun tabungan dari kaum buruh. Dari sisi daya beli, maka dengan murahnya upah buruh mengakibatkan lesunya pergerakan sektor riil yang menjual baranng atau jasa disamping penyediaan barang dan jasa pemenuhan kebutuhan primer.

Dengan upah murah, kemampuan buruh untuk menyekolahkan anak menjadi rendah dan tingkat intelektualitas buruh menjadi rendah dan dunia usaha akan kesulitan memperoleh tenaga kerja yang terdidik (Simon J Sibarani 2011)

Upah buruh murah melahirkan permasalahan urban yang luar biasa pelik. Penghasilan minim dari bekerja di pabrik membuat lebih banyak orang memilih terjun di sektor informal, seperti menjadi PKL, pedagang asongan bahkan pengamen.

Penutup

Politik upah murah merupakan produk kebijakan pengupahan rezim Orde Baru dan dipertahankan dalam pengaturan upah minimum dalam wujud berlakunya UMP/K sampai hari ini. Politik upah murah diperluas dengan lahirnya kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan yang berakibat langsung penurunan upah buruh.

Upah murah dan ketidakpastian pekerjaan akan membawa implikasi terhadap penurunan kinerja dan produktivitas buruh. Kondisi kerja yang buruk dan penurunan kesejahteraan hanya akan menghasilkan aksi –aksi protes buruh yang jelas akan membuat situasi investasi tidak nyaman dan hasil akhirnya justru akan membuat para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia (Indrasari Tjandraningsih).

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah meratifikasi DUHAM, sehingga memiliki kewajiban dan pertanggung-jawaban terhadap dunia internasional untuk menjamin bahwa buruh menerima upah yang layak.

Indonesia sendiri sebagai negara hukum telah menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negaranya (Pasal 27 UUD 1945). Bagi buruh penghasilan tersebut diterjemahkan sebagai upah. Selanjutnya Pasal 88 UU No. 13 tahun 2003 mengatur bahwa penetapan upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang hidup yang layak bagi buruh dan keluarganya. (Penulis adalah Kepala Biro Pelayanan Buruh – LDD KAJ)

Minggu, 17 April 2011

No. 3 Tahun ke-I, 31 Maret 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Magang Credit Union

Purwokerto, BPB- Sebanyak 5 orang, pengurus dan aktivis CU PAS belajar CU di CU Cikal Mas Purwokerto, dari tanggal 06 – 19 Maret 2011.

Selain belajar seluk beluk Credit Union, peserta studi belajar pembukuan & alur kas yang dikembangkan oleh CU Cikal Mas Purwokerto.

Sosialisasi Program BPB 2011

Cilengsi, BPB – Sebanyak 14 buruh kontrak, sebagian buruh perempuan, -wilayah Cilengsi mengadakan pertemuan (13/3) di Rumah Kurniasih, Blok AB 8 No. 18 Perumahan Taman Cilengsi.

Selain perkenalan, peserta diajak untuk memetakan situasi perburuhan saat ini, yakni marak menggunakan pekerja kontrak & outsourcing.

Pertemuan yang difasilitasi oleh L. Gathot W juga membuat sosialisasi program Biro Pelayanan Buruh tahun 2011, dari pengorganisasian buruh hingga focus pengembangan ekonomi buruh. Peserta merespon positif untuk membentuk koperasi/credit union.

Gagal Melakukan Pertemuan

Cengkareng, BPB – Buruh kontrak yang bermukim di Perum Rusun Cengkareng gagal melakukan pertemuan (12/3). Alasan klasik mereka tidak dapat bertemu, yakni lembur wajib dan mendadak.

Setelah diadakan koordinasi dengan PJ, Sabtu (26/3) - mereka akan mengadakan pertemuan pada awal April 2011.

Pertemuan Koordinasi Buruh Jatake

Jatake, BPB – Sebanyak 8 Buruh kontrak dan outsourcing wilayah Jatake- Tangerang mengadakan pertemuan koordinasi di Centrum Buruh Cikoneng – Tangerang, Sabtu (19/3).

Selain share persoalan yang dihadapi ditingkat pabrik, perserta diperkenalkan tujuan pengorganisasian.

Menolak Didampingi Suster

Balaraja, BPB – Ketika Sr Stella HK berkunjung ke Cik Narti (buruh kontrak) terkejut mendengar pernyataan buruh yang enggan didampingi oleh Suster.

Menurut Sr. Stella, HK , - kegiatan kunjungan berhasil menemukan puluhan buruh kontrak dan siap melakukan pertemuan koordinasi.

Finalisasi Majalah GARIS

Citra Raya, BPB – Staf redaksi GARIS mengadakan pertemuan finalisasi penerbitan GARIS edisi I tahun 2011, di Gang Cello 5 No. 17 Citra Raya Cikupa Tangerang, Selasa (29/3).

Ada beberapa agenda yang yang harus diselesaikan, salah satunya GARIS masuk cetak, dengan akhir bulan Maret, GARIS dapat didistribusikan.

Team kerja GARIS menetapkan tema GARIS berikutnya: ”Buruh Menyiasati Upah Murah”.

Pada bulan April 2011, BPB akan mempersiapkan proposal bantuan pendidikan bagi anak – anak buruh, untuk menyambut tahun ajaran baru.

Sebaiknya Anda Tahu

Credit Union Perkakas Sejahtera

(Berdiri, Minggu 16 Januari 2011)

Alamat: Blok C, Jl. Cello 5 No 17 Taman Puspa Citra Raya- Cikupa Tangerang 15710

Visi

Menjadi lembaga keuangan masyarakat yang mandiri, handal terpercaya dan profesional berdasarkan nilai – nilai dan prinsip – prinsip Credit Union

Misi

Melawan budaya konsumtif, menumbuh kembangkan budaya menabung dan jiwa kewirausahaan.

Menumbuh kembangkan jiwa solidaritas

Mensejahterakan para anggotanya.

Syarat Menjadi Anggota

  1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota
  2. Melampirkan : foto copy KTP/SIM dan KK (1 lembar) dan foto terbaru 2 x 4 (2 lembar)

Untuk menjadi anggota Credit Union Perkakas Sejahtera , anda wajib menyetor uang sejumlah sbb:

  1. Uang Pangkal Rp 25.000,-
  2. Simpanan Pokok Rp. 55.000,-
  3. Simpanan Wajib Rp. 10.000,-
  4. Simpanan Lestari Rp. 50.000,-
  5. Simpanan Siaga Rp. 20.000,-
  6. Iuran Solduta Rp. 15.000,-
  7. Iuran SOLKESTA Rp. 25.000,-
  8. Dana Pendidikan Dasar Rp. 50.000,-
  9. Uang Gedung Rp. 200.000,-
  10. Asuransi AMAN Rp. 50.000,-

Total Rp. 500.000,-

Catatan:

  1. Yang bisa ditarik kembali, bila keluar dari anggota adalah simpanan 2,3,4 dan 5.
  2. Bila anggota keluar dikenakan biaya administrasi tutup buku sebesar Rp. 25.000,-

Masuk dengan cara:

1. Tunai minimal Rp 500.000,- (bisa menambah di LESTARI atau SIAGA)

2. Tunai Gedung diangsur Rp. 310.000,-(sebulan setor minimal Rp. 26.000,-)

3. Bila Kapitalisasi (Pinjaman Mandiri)- tergantung jumlah pinjaman dan iuran gedung diangsur atau lunas.

Produk Simpanan:

  1. Simpanan Saham
  2. Si BAJAK (Bina Anggaran Jaminan Anggota Keluarga)
  3. Si CANGKUL (MeranCANG Keuangan Keluarga)
  4. Si RAYA (Simpanan Hari Raya)
  5. Si RABA( Simpanan Masyarakat Bukan Anggota)
  6. TAS ( Tabungan Anak Sekolah)
  7. SOLDUTA (Solidaritas Duka Cita) bagi anggota yang meninggal
  8. SOLKESTA (Solidaritas Kesehatan Anggota)
  9. AMAN (Asuransi Mantap Perlindungan Anggota)

Produk Pinjaman

1. Pinjaman Masa Depan Mandiri (MANDIRI)

2. Pinjman Produktif

3. Pinjaman Konsumtif

4. Pinjaman Khusus

(Sumber: Pola Kebijakan Kopdit CU ”Perkakas Sejahtera (CU PAS) Tahun 2011)

***

No. 2 Tahun ke-I, 28 Februari 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Sosialisasi CU PAS

TANGERANG, BPB- Forum Buruh Bangkit bekerjasama dengan CU PAS memberikan pendidikan dasar CU kepada buruh PT. Xerama Tangerang, Minggu 20/2.

Diksar CU yang diikuti 38 buruh, difasilitasi oleh Bapak Andreas Shukur & Slamet Hendrikus.

Selain pentingnya membuat perencanaan keuangan keluarga & pentingnya menabung, peserta mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang Cu dan aturan mainnya.

Sebanyak 38 buruh tertarik untuk bergabung dengan Kopdit Credit Union Perkakas Sejahtera.

70 Persen Buruh Kontrak

BEKASI, Hampir 70% buruh di Bantar Gebang – Bekasi berstatus kontrak (harian lepas,borongan dan sejenisnya).

Data tersebut diungkapkan peserta pertemuan sosialisasi & penjajagan kerjasama antara Biro Pelayanan Buruh LDD dengan Aliansi Serikat Buruh di Bantar Gebang – Bekasi, Sabtu (19/2).

Target Berarti Uang

JAKARTA, BPB – Semakin memenuhi target, semakin banyak uangnya, namun badan capek & gampang terserang penyakit. Seorang buruh borongan yang tinggal di Perumnas Rusun Cengkareng- Jakarta Barat mengungkapkan pengalamannya pada pertemuan koordinasi buruh kontrak & outsourcing(12/2).

Sementara peserta yang lain, sulit datang kepertemuan karena selain bekerja , harus mengerjakan pekerjaan domestic. Mereka berharap mem - folow – up kerjasam dengan pihak BPB dalam pemberdayaan ekonomi buruh.

Mempersiapkan Warung Sembako

TIGARAKSA, BPB – Kelompok Buruh Kontrak & Outsourcing wilayah Tigaraksa mempersiapkan warung sembako murah untuk anggotanya di Perum Tigaraksa (rumah Rosalia). Samapi sekarang asetnya Rp. 1.300.000.

Menindaklanjuti Sosialisasi Tema APP 2011

JATAKE, BPB- Biro Pelayanan Buruh telah mengorganisir buruh kontrak & outsourcing dalam bentuk pertemuan di Sentrum Buruh Cikoneng Tangerang, Sabtu (19/2).

Sebanyak 15 buruh membicarakan tindak lanjut sosialisasi tema APP 2011 & sosialisasi CU PAS, juga muncul kebutuhan akan koperasi sembako murah.

Harta Memilik Fungsi Sosial

JAKARTA, BPB – Harta milik kita adalah anugerah Tuhan, oleh sebab itu, memiliki fungsi social. Staf BPB & Mitra mengikuti rekoleksi yang diselenggarakan oleh Lembaga Daya Dharma, Senin (28/2).

Rekoleksi menggagas tema APP 2011 “Mari Berbagi” difaslitasi oleh Rm Y. Edi Mulyono SJ, menghasilkan rencana aksi: saling menyapa, pengolahan karakter, aksi pengumpulan dana sepanjang tahun

Progres Report Februari

JAKARTA, BPB- Rapat pendamping buruh di ruang kerja BPB, Jum’at (4/2) selain membuat progres report kegiatan bulan Januari juga sosialisasi format pelaporan.

Hadir dalam rapat tersebut: Deli, Sr Angeline SFD, Kasminah, Andreas Shukur, Slamet Hendrikus dan L. gathot W

Revitalisasi Peran FPBN

JAKARTA, BPB – Forum Pendamping Buruh Nasional mengadakan temu tahunan di Griya Hening Baturaden – Purwokerto, tgl 9 – 11 Februari 2011. Pertemuan tahunan yang dibuka oleh Mgr. Julius Sunarka SJ membicarakan revitalisai FPBN.

Pertemuan tahunan ke XIII dihadiri 9 LSM Perburuhan, telah berhasil membentuk team kerja hingga 3 tahun kedepan: Maria Domin sebagai Koordinator. Sekretris & Bendahara dijabat oleh Indro (Surabaya). Pj Barat oleh Ibu Liest Pranowo (Bogor) dan PJ Timur dipercayakan kepada Wisnu (Surabaya). Sedangkan Info Doc dipercayakan kepada sdr Andreas Shukur (Jakarta)

Tiga Paket Undang – Undang Perburuhan

Keterpurukan & kemiskinan buruh merupakan akibat kebijakan politik negara. Buruh tidak mampu berpartisipasi berpolitik untuk menentukan kesejahteraan.

Tiga paket UU Ketenagakerjaan, yakni UU No.21/2000 tentang ”Kebebesan Berserikat”, UU No. 13/2003 tentang ”Ketenagakerjaan” dan UU No.2/2004 tentang “Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial” (PPHI).

Magang CU di Purwokerto

TANGERANG, BPB- CU PAS bekerjasama dengan Biro Pelayanan Buruh mengirim pengurus dan team kerja CU PAS untuk magang CU Cikal Mas di Purwokerto pada dari tanggal 6-16 Maret 2011.

GARIS Siap Terbit

TANGERANG, BPB - GARIS melakukan rapat koordinasi di Sentrum buruh Citra Raya Tangerang, Senin 21/2. Sdr Hermawan bergabung dengan awak GARIS sebagai tenaga lay out.

Selanjutnya beberapa naskah yang masuk ke meja redaksi mengalami proses editing dan lay out. Diharapkan Garis siap terbit pada Minggu ke II dalam bulan Maret. (***)

No. 1 Tahun ke-I, 29 Januari 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Berdiri Credit Union Perkakas Sejahtera

TANGERANG, BPB- Forum Buruh Bangkit membentuk dan mendirikan Credit Union, Minggu, 16 Januari 2011 di Kampoeng Kelapa Telaga Bestari – Balaraja Tangerang. CU PAS (Credit Union Perkakas Sejahtera) telah beranggotakan 30 orang, dengan asset Rp. 24.102.000,-

Sebelum, 27 buruh yang bergabung dengan FBB membuat renstra tahap (09/1) I di Citra Raya – Tangerang. Kantor CU PAS beralamat: Sentrum Buruh, Blok C, Jln. Cello 5 No. 17 Taman Puspa- Citra Raya Cikupa, Tangerang 15710

Membangun Kontak dengan Buruh Tidak Tetap

JAKARTA, BPB – Membangun kontak & penjajagan untuk pengorganisasian buruh kontrak & outsourcing di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

Terdistribusikan bantuan beras sebanyak 12 kg untuk 4 keluarga. Disamping itu, BPB membangun kontak dengan FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen) di wilayah Cakung Jakarta Utara (21/01).

Penjajagan dengan Serikat Pekerja Independen

JAKARTA, BPB – Dalam rangka pengorganisasian serikat buruh di wilayah Bekasi, BPB membuat kontak & penjajagan dengan SPI (Serikat Buruh Independen) PT Bheneka Forindo – Bantar Gebang Bekasi (29/01).

Usaha Kelompok

TIGARAKSA, BPB – Kelompok Buruh Kontrak & Outsourcing wilayah Tigaraksa membentuk koperasi SEMBAKO bagi anggotanya.

Pada akhir Januari 2011 (30/1), 15 anggota KBKO mengikuti pendidikan dasar CU PAS di Susteran SFD Matagara – Tigaraksa.

Kunjungan Suster – Suster HK

BALARAJA, BPB – Biro Pelayanan Buruh KAJ membuat kontak dan kunjungan bagi buruh tidak tetap di wilayah Bukit Gading Balaraja. Sudah ada 4 buruh yang berhasil dikunjungi

13 Buruh Kontrak Berhasil dikontak

JATAKE, BPB- Biro Pelayanan Buruh melakukan kontak dan pendekatan untuk buruh tidak tetap di 4 perusahaan (PT. Kusan Manis Media, PT. Porisa Nusa Persada, PT SMI dan PT. Standar- Kawasan Industri Manis Jatake. Ada 13 buruh tidak tetap yang berhasil dikontak.

Slamet & Kasminah

JAKARTA, BPB – Biro Pelayanan Buruh telah merekrut 2 CO (Community Organizer), yakni Sdr. Slamet & Kasminah. Bapak Slamet bertanggung jawab pengorganisasian FBB, sedangkan Kasminah bertanggung jawab pengorganisasian buruh kontrak & outsourcing di Wilayah Jatake.

Surat Edaran FPBN

JAKARTA, BPB – Forum Pendamping Buruh Nasional yang bermarkas di Surabaya mengedarkan milist ke berbagai LO untuk meminta masukan /koreksi materi temu tahunan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 - 11 Februari 2011 di Purwokerto.

Mari Berbagi

JAKARTA, BPB – Biro Pelayanan Buruh bekerja sama dengan Komisi APP – PSE KAJ membuat kegiatan sosialisasi tema APP tahun 2011 bagi kategori buruh . pada Minggu, 23 Januari 2011 di Aula LDD , Jakarta Pusat.

Sebaiknya Anda Tahu

UMK 2011

UMK DKI Rp. 1.290.000,-

UMK Kota Tangerang Rp. 1.290.000,-

UMK Kab. Tangerang Rp. 1.285.000,-

UMK Kota Bekasi Rp. 1.275.000,-

UMK Kab. Bekasi Rp. 1.286.421,-

Profil Kasminah

Khasminah Chs, lahir di Tebat Jaya OKU – Sumatera Selatan, 19 Juli 1973. Tempat tinggal: Cikoneng Ilir RT/RW03/003 Gandasari Jatiuwung Tangerang.

Aktivis buruh: pernah mengikuti pendidikan para legal, menjadi pengurus SBPKU, alumni Sekolah Demokrasi Tangerang. Saat ini, diberi tanggung jawab oleh BPB untuk mengorganisir buruh tidak tetap di wilayah Jatake Tangerang.

Tersusun Staf Redaksi

TANGERANG, BPB - GARIS melakukan rapat koordinasi , Jum’at 21 Januari 2011 di Sentrum Buruh Citra Raya. Tersusun staf redaksi & isi GARIS, edisi 09/VIII/ Januari – Maret 2011. Tema besar: “Buruh Melawan Kemiskinan”

Rapat Rutin Staf

ü Rabu, 05 januari 2011: rapat staf BPB di LDD. Agenda: tanggung jawab CO yang direkrut oleh BPB untuk program 2011

ü Jum’at, 08 Januari 2011: rapat pendamping buruh diruang BPP- LDD. Share kegiatan para pendamping.

ü Rabu, 19 Januari 2011 : rapat staf BPB di LDD. Agenda: keberadaan CO dalam program BPB tahun 2011

ü Rabu, 27 Januari 2011: rapat staf BPB di LDD. Agenda: keberadaan sentrum di Taman Cibodas TNG & Bulak Kapal Bekasi

***