Tampilkan postingan dengan label upah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label upah. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Agustus 2011

No. 6 Tahun ke-I, Juni 2011 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com

Pendidikan Dasar CU

TANGERANG, BPB - Sebanyak 19 buruh mengikuti pendidikan dasar CU PAS, di Sentrum Buruh, Gang Cello 5 No 17 Citra Raya Tangerang, Minggu (12/6). Pendidikan dan Pelatihan Dasar Koperasi difasilitasi oleh Bapak Andreas Shukur.

Selain untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang koperasi Credit Union bagi para pengurus CU PAS, juga diberikan kepada anggota CU yang belum mengikuti DIKSAR.

Materi yang diberikan, antara lain ERT (Ekonomi Rumah Tangga) dan secara selilas tentang sejarah CU serta prinsip – prinsip CU serta POLJAK CU PAS.

Merintis Usaha Sembako

CENGKARENG, BPB - Kelompok buruh kontrak dan outsourcing Cengkareng bertemu di RUSUN Cengkareng, Sabtu (11/6). Teman – teman RUSUN meng up- date koperasi sembako, modal telah terkumpul 800.000-an.

Sementara, teman – teman RUSUN sedang memetakan grosir sembako yang ada di Cengkareng. Dengan modal relative kecil, memulai memenuhi kebutuhan pokok anggota.

“Dua bulan terakhir teman – teman RUSUN kebanjiran order masker, bahkan harus mengejar target, lemburpun tidak terhindar”, ungkap Tri, ketua kelompok RUSUN. Hal ini, menyebabkan jalannya koperasi sembako agak terganggu. Oleh sebab itu, kelompok sedang memikirkan tenaga khusus untuk menangani koperasi sembako.

Selain up date koperasi sembako, teman – teman RUSUN memikirkan peluang usaha untuk menghadapi hari raya Idul Fitri yang ada datang. Usaha kue kering dan baju menjadi pembicaraan.

Buruh Digugat 7,3 Milyar

JAKARTA, BPB - Sebanyak 150 buruh PT. Global Packaging Indonesia, Cikarang Bekasi mendatangi KOMNAS HAM Jakarta (13/6). Sejak perusahaan berdiri, banyak hak normatif buruh dilanggar, seperti status kerja yang tidak jelas, diskriminasi penempatan buruh, tidak ada tunjangan jamsostek untuk buruh perempuan, buruh perempuan tidak mendapatakan cuti haid, cuti selama hamil tidak dibayar, tidak ada poliklinik dan sarana kesehatan, terjadi pemaksaan kerja lembur, buruh mendapat uang makan Rp. 1.500/hari, bagi buruh perempuan pulang malam tidak disediakan kendaraan antar jemput, terjadi diskriminasi dalam penggajian, pemberangusan serikat buruh.

Sejak 30 Maret 2011, buruh PT Glopac Indonesia melakukan aksi mogok. Selama mogok di lingkungan terjadi evakuasi massa buruh (12/4), bentrok antara buruh dan pihak keamanan (TNI) tak terhindaran, terjadi pemukulan terhadap 4 orang buruh. Mei 2011, 30 buruh yang dianggap bertanggung jawab menggerakan aksi mogog digugat PMH di Pengadilan Negeri Bekasi dengan tuntutan membayar kerugian yang diderita perusahaan sebesar Rp. 7,3 milyar.

Buruh PT. Global Packaging Indonesia berharap ada pendampingan jangka panjang dan jangka pendek dari LDD.

BPB bekerjasama dengan BPM –LDD KAJ akan menyalurkan bantuan logistik berupa beras (150 Kg) dan Mie Instan (10 dus) bagi buruh & keluarganya yang sedang melakukan aksi.

SJSN & BPJS

JAKARTA, BPB - Team Kerja FPBN mengadakan pembicaraan awal rencana lokakarya untuk mendalami soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Isu SJSN & BPJS menjadi isu pokok yang dituntut oleh buruh pada perayaan May Day 2011, Minggu (1/5) dan terus akan dibicarakan sepanjang tahun 2011.

Tujuannya, agar para anggota FPBN mengerti dan memahami serta dapat mengawal implementasi kedua undang – undang tersebut.

Mengingat Rm. Beny Juliawan, SJ masih masa tersiat dan berada di tanah Papua, maka rapat memutuskan untuk membuat lokakarya tentang SJSN dan BPJS pada bulan Juli 2011 di LDD

Pembagian kerja Maria Domin bertanggung jawab menghubungi pembicara dan terus meloby Rm Beny Juliawan SJ yang ada di Papua. Begitu juga Ibu Liest mencoba menghubungi pembicara yang ada di Jakarta serta bertanggung jawab akan pelaksanaannya. Sedangkan LDD, selain tempat mengurus konsumsi.

Umat Paroki MKK Berbagi

JAKARTA, BPB - Biro Pelayanan Buruh mendapat bantuan logistic berupa beras dari PSE Paroki Maria Kumuma Karmel, Meruya Jakarta, Sabtu (18/6).

Sebanyak 100 paket sembako, per paket berisi 3 kg. Menurut Bapak Mul, pengurus PSE MKK, beras tersebut adalah hasil jimpitan umat, setiap bulan.

Intensinya tidak hanya untuk ketahan pangan bagi umat tetapi bagi kaum miskin pada umumnya. Baru saja PSE MKK mengirim untuk kaum Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara.

100 paket beras, selanjutnya didistribusikan kepada buruh – buruh yang membutuhkan di Tangerang.

Kuliah Kerja Nyata

JAKARTA, BPB - Sr Mathildis, FMM akan menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata) di tengah – tengah kaum buruh. Sr Mthildis ,FMM mahasiswi semester VII di WIDURI Jakarta akan praktek KKN pada bulan September 2011.

Sr. Mathildis FMM yang tinggal di Jakarta akan merekonstruksi pengalamannya pembelajaran ditengah – tengah kaum buruh dalam skripsi dengan judul : “peran pekerja social atau intervensi pekerja social terhadap korban PHK”.

Menurut Sr Christine, FMM , Propinsial FMM Indonesia, setelah program KKN akan mengutus Sr Mathildis FMM untuk bergabung dalam karya LDD ditengah – tengah kaum buruh.

Program Pembukuan CU PAS

JAKARTA, BPB – Pengurus Credit Union Perkakas Sejahtera – Tangerang mengadakan pertemuan di Sentrum Buruh Citra Raya, Minggu (5/6).

Untuk memudahkan kinerja CU, CU PAS melengkapi program pembukuan seharga Rp. 6.000.000,- Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kesalah – kesalah dalam pembukuan.

Semangat kerja keras untuk merekrut anggota baru terus diingatkan. Menurut Andreas Shukur, semakin banyak merekrut anggota baru, semakin memperpendek kita untuk mendapat balas jasa.

Up date perkembangan CU PAS per Mei 2011: Anggota mencapai 66 orang, simpanan anggota sebesar Rp. 64.241.000,- SIRABA sebesar 2.270.800, TAS sebanyak Rp. 2.665.700. Sedangkan pinjaman anggota mencapai Rp. 110.500.000,-

Buruh Menyiasati Upah Murah

JAKARTA, BPB – GARIS edisi: 08/VIII/April – Juni 2011 dengan tema “Buruh Menyiasati Upah Murah”, selesai edit & layout, Minggu (19/6). Rencana akhir bulan Juni 2001 terbit dan awal bulan Juli 2011 distribusi.

GARIS edisi 09/VIII/ Juli – September 2011 akan menginpirasi bagaimana buruh mengelola atau memanfaatkan THR (Tunjangan Hari Raya).

Sebaiknya Anda Tahu

Apakah jaminan sosial itu?

Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).

Asas, Tujuan dan Prinsip SJSN

A. Asas: Asas kemanusiaan, Asas manfaat, Asas keadilan sosial

B. Tujuan: Untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak.

C. Prinsip SJSN: Asuransi, kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, keberhati-hatian, akuntabilitas dan probabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Dengan iuran yang dibayar secara rutin akan mendapatkan manfaat: Meringankan beban biaya ketika sakit (jaminan kesehatan) atau mengalami kecelakaan kerja (jaminan kecelakaan kerja), Menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun/hari tua (jaminan hari tua), Menerima sejumlah uang bulanan seumur hidupnya ketika menjalani pensiun (jaminan pensiun), Ahli waris menerima sejumlah uang ketika peserta meninggal dunia (jaminan kematian). (***)

Jumat, 13 Mei 2011

Upah Buruh Murah

Oleh: L. Gathot Widyanata

Pengantar

Sudarti, buruh perempuan asal Banyumas – Jawa Tengah. Ia datang ke Tangerang 5 tahun yang lalu. Berbekal ijasah SMA, ia diterima kerja di perusahaan tekstil di kawasan Industri Manis Tangerang. Oleh pemilik modal, tenaganya dihargai sebesar UMK (Upah Minimum Kota) Tangerang. Upah sebesar UMK sebagai imbalan atas tenaganya, ia berharap dapat memenuhi biaya yang diperlukan untuk menghadirkan kemampuan kerjanya yang sehat secara fisik dan di pabrik.

Sejak tahun 2007, perusahaannya melakukan efesiensi perusahaan dengan strategi pemutihan. Darti harus menelan pil pahit, status kerja kontrak harus diterima. Nilai nominal upah rendah dan tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup.

Baru 2 tahun, Darti menjalani kontrak kerja, pihak pemilik modal men-outsoucing-kan Darti ke perusahaan perekrut tenaga kerja. Dengan demikian, hubungan kerja Darti dibawah manajemen perusahaan perekrut tenaga kerja tersebut. Selain menerima upah yang rendah, ia harus rela upahnya dipotong oleh agen perekrut tenaga kerja.

Hingga hari ini, Darti dan keluarganya menempati sepetak kontrakan di Desa Gandasari Cikoneng Tangerang. Upah sebesar UMK menjebak Darti kedalam jurang kemiskinan tanpa ada kemungkinan untuk keluar dari dalamnya. Karena upah yang diterima, sebagian besar dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang.

Dari fakta di atas, juga dialami oleh jutaan buruh, hidup di bawah atau pada garis kemiskinan. Saat ini, jutaan buruh sedang menghadapi pemiskinan yang bekerja disektor industri manufaktur. Mengapa buruh tetap terbelenggu dalam kemiskinan? Kemiskinan buruh di sector industri merupakan hasil dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam rangka menarik investor – investor asing masuk ke Indonesia.

Indrasari Tjandraningsih, peneliti perburuhan AKATIGA, menyebutkan ada dua strategi dasar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut yakni pertama menjalankan kembali politik upah murah dan kedua menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan.

Upah Murah & UMP/K

Dalam rangka menarik investor-investor asing masuk ke Indonesia, pemerintah mengajukan berbagai penawaran kepada para investor. Dalam rangka meyakinkan investor bahwa berinvestasi di Indonesia menguntungkan, salah satu yang ditawarkan ialah upah murah dari buruh di Indonesia.

Kebijakan politik upah murah yang ciptakan oleh rezim Orde Baru, tak pernah dicabut bahkan dipertahankan hingga hari ini. Sebagai bukti politik upah murah masih ada, seperti yang dikutip Koran Kontan Kamis , 21 April 2011, secara terang –terangan, Menteri Perdagangan RI Mari Pangestu mengakui bahkan ”menyukuri” tingkat upah buruh Indonesia yang murah dibandingkan dengan Negara – Negara lain sebagai “keunggulan” dan “daya tarik” industri yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88, Bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Menurut Oki Hajiansyah Wahab, Alummus Magister Unila, layak ini kemudian ditafsirkan oleh pemerintah dengan menetapkan mekanisme upah minimum yang penetapannya dibuat berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang mekanisme penetapannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.

Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam proses menuju penetapan upah minimum. Ia merupakan lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah). Lembaga inilah yang membentuk Tim untuk melakukan Survei Harga, menetapkan nilai KHL, serta mengajukan usulan kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan oleh Gubernur.

Kebijakan pengupahan tentang UMP/K (Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota adalah strategi pemerintah untuk mempertahankan politik upah murah. UMP/K ditetapkan berdasarkan surve KHL yang terendah, tanpa mempertimbang tingkat inflasi. Oleh sebab itu, UMP/K yang ditetapkan oleh Gubernur itu, selalu tidak memenuhi kebutuhan buruh. Dengan kata lain, UMP/K tidak pernah 100% KHL.

Ketetapan UMP/K yang tak pernah 100% KHL, secara normatif, pengusaha masih diberikan peluang untuk tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan kenaikan upah minimum, atas nama penangguhan pelaksanaan.

Setiap tahun buruh di Indonesia selalu dikecewakan oleh keputusan pemerintah tentang Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota. Kecewa, karena kenaikan upah yang terjadi tidak pernah sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari.

Upah Murah & Kebijakan Fleksibilitas Hubungan Kerja

Selain kebijakan UMP/K, politik upah murah dipertahankan lewat kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan. Dalam kebijakan ketenagakerjaan yang fleksibel memperlihat tekanan kapitalis global agar Indonesia menerapkan syarat-syarat perbaikan iklim investasi dengan cara : meliberalisasi peraturan perburuhan, melonggarkan pasar kerja dan mendesentralisasi urusan ketenagakerjaan. Ketiga prinsip tersebut dalam implementasinya secara pasti telah menurunkan kesejahteraan buruh dan menghilangnya kepastian kerja melalui sistem hubungan kerja kontrak, outsourcing.

Penerapan buruh kontrak dan outsourcing secara bebas tanpa control pemerintah, pada akhirnya telah membebaskan pengusaha dari keharusan membayar upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ke depan, pengupahan buruh akan semakin menyulitkan buruh, jika perjuangan Pengusaha melalui Apindo dan Kadin berhasil menghapuskan campur tangan pemerintah melalui penetapan upah minimum dan menggantinya dengan penentuan upah berdasarkan kepentingan pasar. Jika ini menjadi kenyataan, maka tidak akan ada lagi perlindungan Negara terhadap upah buruh.

Salah satu dampak langsung harus dialami buruh dari hubungan kerja kontrak & outsourcing adalah upah. Dari data yang ditemukan ada kecenderungan bahwa status kontrak dan outsourcing berarti besaran upah menurun. Penurunan upah disebabkan oleh UMK menjadi patokan tetapi banyak yang dibawah UMK, nilai nominal upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup, upah masih dipotong oleh agen tenaga kerja.

Buruh Terjebak Upah Murah

Dengan upah murah kaum buruh terjebak dalam kemiskinan tanpa ada kemungkinan untuk keluar dari dalamnya. Upah murah yang didapat oleh kaum buruh akan habis untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang.

Keberadaan upah murah akan berdampak pada rendahnya daya beli dan rendahnya investasi maupun tabungan dari kaum buruh. Dari sisi daya beli, maka dengan murahnya upah buruh mengakibatkan lesunya pergerakan sektor riil yang menjual baranng atau jasa disamping penyediaan barang dan jasa pemenuhan kebutuhan primer.

Dengan upah murah, kemampuan buruh untuk menyekolahkan anak menjadi rendah dan tingkat intelektualitas buruh menjadi rendah dan dunia usaha akan kesulitan memperoleh tenaga kerja yang terdidik (Simon J Sibarani 2011)

Upah buruh murah melahirkan permasalahan urban yang luar biasa pelik. Penghasilan minim dari bekerja di pabrik membuat lebih banyak orang memilih terjun di sektor informal, seperti menjadi PKL, pedagang asongan bahkan pengamen.

Penutup

Politik upah murah merupakan produk kebijakan pengupahan rezim Orde Baru dan dipertahankan dalam pengaturan upah minimum dalam wujud berlakunya UMP/K sampai hari ini. Politik upah murah diperluas dengan lahirnya kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan yang berakibat langsung penurunan upah buruh.

Upah murah dan ketidakpastian pekerjaan akan membawa implikasi terhadap penurunan kinerja dan produktivitas buruh. Kondisi kerja yang buruk dan penurunan kesejahteraan hanya akan menghasilkan aksi –aksi protes buruh yang jelas akan membuat situasi investasi tidak nyaman dan hasil akhirnya justru akan membuat para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia (Indrasari Tjandraningsih).

Indonesia adalah salah satu negara yang sudah meratifikasi DUHAM, sehingga memiliki kewajiban dan pertanggung-jawaban terhadap dunia internasional untuk menjamin bahwa buruh menerima upah yang layak.

Indonesia sendiri sebagai negara hukum telah menjamin penghidupan yang layak bagi setiap warga negaranya (Pasal 27 UUD 1945). Bagi buruh penghasilan tersebut diterjemahkan sebagai upah. Selanjutnya Pasal 88 UU No. 13 tahun 2003 mengatur bahwa penetapan upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang hidup yang layak bagi buruh dan keluarganya. (Penulis adalah Kepala Biro Pelayanan Buruh – LDD KAJ)

Senin, 10 Mei 2010

HAK BURUH PT Drydocks Tidak Berikan Upah Lembur


Sabtu, 8 Mei 2010 | 04:40 WIB

BATAM, KOMPAS - Sistem pengupahan bagi buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha di Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak mengenal upah lembur. Bahkan pada banyak kasus, buruh yang tak masuk pada Sabtu dan Minggu dipotong upahnya.

”Sudah setahun saya bekerja sebagai buruh subkontraktor di PT Drydocks World Graha, tapi seluruh upah lembur saya dihitung sama dengan hari biasa. Malah upah saya dipotong kalau tidak masuk kerja pada hari Minggu,” kata salah seorang buruh, Jumat (7/5).

Sistem pengupahan untuk buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha dihitung per jam atau disebut upah dasar. Besarnya beragam, mulai Rp 4.000 per jam sampai dengan Rp 7.000 per jam, umumnya diterima per dua minggu.

Yongki, sebut saja demikian, upah dasarnya adalah Rp 4.500. Dalam slip gaji, upahnya merupakan hasil akumulasi jam kerja selama dua minggu kali Rp 4.500. Artinya, tidak ada perhitungan upah lembur pada Sabtu dan Minggu. Tunjangan, seperti untuk transportasi dan makan, pun tak ada meski Rp 4.500 dicantumkan sebagai upah dasar.

Sabtu dan Minggu atau dua hari dalam seminggu di PT Drydocks World Graha seharusnya dihitung lembur. Ini mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Salah satu substansi keputusan menteri tersebut adalah setiap perusahaan yang menerapkan delapan jam kerja per hari atau 40 jam untuk seminggu, hari kerja regulernya adalah lima hari. Selebihnya harus dihitung lembur. PT Drydocks World Graha menerapkan 8 jam kerja per hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Penerapan kerja lembur pun harus berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan buruh.

”Jangankan kesepakatan kerja lembur, perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani saja tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” kata buruh lainnya.

Upah lembur

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam Nurhamli menyatakan, jika upah lembur dihitung secara rasional, semestinya lebih besar daripada upah per jam pada hari-hari biasa. PT Drydocks Wolrd Graha semestinya merevisi sistem pengupahan yang melanggar aturan tersebut untuk kemudian diberlakukan surut. Artinya, buruh berhak mendapat rapelan pembayaran upah lembur yang dikebiri perusahaan selama ini.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari menyatakan, tuntutan pemberlakuan revisi sistem pengupahan lembur di PT Drydocks World Graha yang berlaku surut tersebut rasional. Alasannya, setiap hak normatif buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan selama ini wajib dilunasi.

Tak adanya sistem upah lembur ditengarai juga terjadi di kebanyakan perusahaan galangan kapal di Batam. (LAS)

Kamis, 18 Maret 2010

Menakar Kesejahteraan Buruh


Oleh: L. Gathot Widyanata

Buruh menjadi sejahtera: dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, mendapatkan kepastian kerja, upah yang baik, jaminan sosial, dan kepastian masa depan.

Veronika Y. Susanti, buruh pabrik asal Wonogiri Jawa –Tengah. Vero baru saja di-PHK dari PT. Jabatek- Doyong Tangerang dan mendapat pekerjaan baru di PT. Dwi Warna, Jl. Pasar Kemis Raya Tangerang. Baru setengah bulan bekerja ditempat yang baru, Vero harus menanggung cost produksi. Ia harus mengganti jarum yang patah, begitu juga kain yang rusak. Sebagai buruh borongan , Vero dibayar Rp. 400.000,- per bulan. Sering kali, ia tidak membawa uang sepeserpun ketika puluhan jarum patah dan beberapa lembar kain rusak.

Realita buruh di atas, tidak hanya dialami oleh Vero, namum kondisi tersebut juga dialami oleh buruh yang berstatus kontrak & outsorcing. Belajar dari pengalaman di atas, - ada dua fakta yang mempersulit buruh meraih kesejahteraan : Pertama, upah yang diterima Vero sebesar Rp. 400.000,- dibawah Upah Minimum Kabupaten Tangerang. Kedua,status kerja borongan merupakan konsekuensi sistem fleksibilitas hubungan kerja.

Buruh menjadi sejahtera; dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan,kesehatan, ada jaminan hari tua. Disampaing itu, buruh mendapatkan kepastian kerja, upah yang lebih baik, jaminan sosial, dan kepastian masa depan. Serta buruh bisa bekerja dengan tenang dan produktif.

Sejak krisis moneter tahun 1998 dan krisis finansial dunia tahun 2008, buruh semakin mengalami ketidakpastian kerja, bahkan ketidakpastian pendapatannya. Ketidakpastian kerja diakibatkan oleh langkah efesiensi perusahaan untuk menekan ongkos produksi. Efisiensi ongkos produksi yang dilakukan oleh perusahaan , tidak hanya mematok upah buruh dengan UMP (Upah Minimum Propinsi) & biaya perbaikan mesin saja atau kerusakan hasil produksi tetapi terkait juga dengan tenaga kerja, yakni perubahan status kerja tetap menjadi kontrak- outsorcing.

Upah Minimum Buruh

Peningkatan kesejahteraan & tingkat kemiskinan buruh sangat bergantung pada tingkat UMP/K (Upah Minimum Propinsi/Kabupaten). UMP/K adalah strategi pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan, dengan menghitung kebutuhan dasar. Peningkatan UMP/K tidak selalu berarti peningkatan upah
minimum riil, yaitu upah yang disesuaikan dengan biaya hidup dihitung dengan Indeks Harga Konsumen (IHK).
Menurut UU No. 13/2003, upah minimum diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Dewan Pengupahan DKI tahun 2009 nilai UMP berdasarkan KHL dari tahun 2007 – 2009 sebagai berikut: UMP DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 900.560 atau mencapai 90,78 persen dari nilai KHL sebanyak Rp 991.988. UMP 2008 sebesar Rp 972.604 atau mencapai 92,17 persen dari nilai KHL sebanyak Rp 1.055.275. Berdasarkan kondisi tersebut maka besar UMP DKI Jakarta pada 2009 seharusnya di atas 92,17 persen dari KHL sebesar Rp 1.314.059. Berapa besaran riil UMP 2009 masih harus memperhatikan faktor produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Dari data statistik BPS, diketahui produktivitas pekerja di DKI Jakarta secara agregat mengalami pertumbuhan positif 6,6 persen dari tahun sebelumnya. Sedang pertumbuhan ekonomi sampai dengan kuartal dua tahun 2008 mencapai 6,20 persen. Data tersebut merupakan sinyal positif yang memungkinkan penetapan upah minimum mendekati nilai KHL.

Menurut BPS, berdasarkan penghitungan Maret 2008, seorang penduduk DKI Jakarta dikategorikan miskin apabila pendapatannya hanya Rp 290.268/kapita/bulan. Kriteria kemiskinan ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan penghitungan internasional yang mematok pendapatan minimal 1 sampai 2 dolar AS/kapita/hari atau Rp 300.000 sampai Rp 600.000 pada kurs dolar Rp 10.000.

Dengan menggunakan kriteria BPS, pada pertengahan 2009 batas pendapatan untuk mengukur garis kemiskinan diperkirakan menjadi Rp 350.000/kapita/bulan. Dengan asumsi setiap rumah tangga terdiri dari empat anggota maka pendapatan rumah tangga yang kurang dari Rp 1.400.000 masuk dalam kategori miskin. Upah sebesar Rp 1.069.865 mungkin saja masih cukup untuk memenuhi kebutuhan paling dasar seorang pekerja lajang, namun apabila pekerja tersebut sudah menikah dan memilki anak maka kehidupannya dipastikan tidak layak dan berpotensi menimbulkan masalah sosial (Gibson Sihombing 2009).

Dengan demikian , secara sengaja pemerintah membiarkan buruh dan keluarganya hidup tidak layak karena akan menerima upah yang jauh dari disebut layak, terutama para buruh kontrak dan outsourcing. Dan angka kemiskinan pada 2009 akan semakin bertambah yang berimplikasi pada masalah sosial.

Kebijakan Fleksibilitas & Ketidakpastian Kerja

Badan Pernacanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2004 melalui white papernya, telah merekomendasikan kebijakan pasar kerja yang fleksibilitas untuk meningkatkan investasi, mengurangi angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan.

Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dan dilegalisasi dalam UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004 tentang Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) maupun Kepmen 101/2004 tentang lembaga outsorcing.

Kebijakan efesiensi perusahaan tidak hanya diterapkan pada cost produski, tetapi dikenakan pada hubungan kerja. Pengusaha menganggap buruh hanya sebagai sumber biaya, bukan sumber daya perusahaan untuk mencari keuntungan. Pengusaha akan selalu berupaya agar dalam kegiatan ekonominya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk maksud tersebut, pengusaha menekan biaya tenaga kerja.

Efesiensi biaya produsi terkait dengan tenaga kerja natara lain : (1) Perampingan jumlah tenaga kerja (downsizing) dengan PHK massal. (2) Mengubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak dengan melakukan pemutihan. (3) Merekrut hampir seluruh tenaga kerja dengan status kontrak. (4) Mengurangi biaya jaminan sosial bagi buruh. (5) Mengurangi jam kerja dan jam lembur. (6) Menghilangkan aneka tunjangan bagi buruh di produksi. (Laporan KBC , tahun 2009).

Sejak diberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 terjadi perubahan yang signifikan status kerja, dari status kerja tetap menjadi status kerja kontrak & outsorcing. Perubahan status kerja tersebut menjadi kendala besar bagi buruh untuk mencapai kesejahteraan.

Akibat dari perubahan (buruh tetap menjadi buruh kontrak ) tersebut adalah soal ketidakpastian kerja. Ketika menjadi buruh tetap mendapat proteksi, namun menjadi buruh kontrak & outsorcing proteksi yang pernah dinikmati hilang. Komponen utama ketidapastian kerja yang dialami oleh sebagain besar buruh adalah kehilangan hak atas kepastian pendapatan dan hak atas berorganisasi dan melindungi diri.

Hinglangnya hak atas kepastian pendapatan ditandai oleh berkurangnya sumber penghidupan buruh. Sejak berlaku kebijakan fleksibilisasi, upah menjadi berkurang, kepastian periode kerja tidak menentu dan tunjangan-tunjangan dihapuskan. Sedangkan hilangnya sumber penghidupan lebih karena PHK di pabrik semakin mudah dilakukan dan hal itu tidak langsung berkaitan dengan kinerja personal. PHK terjadi lebih sering disebabkan oleh motif anti serikat buruh, penggantian status tetap menjadi kontrak dan perusahaan tutup. (Hasil Riset LDD, SPIS, PSE Bogor, tahun 2009).

Hancurnya Serikat Buruh

Sejak lahirnya UU No. 21/2000 tentang “Kebebasan Berserikat”, secara politik buruh mulai menikmati iklim kebebasan berserikat baik di tingkat perusahaan. Iklim kebebasan berserikat berdampak menjamurnya serikat buruh, bahkan di tingkat perusahaan dapat berdiri dari 2 atau 3 serikat buruh.

Disatu sisi, buruh mengalami kebebasan berserikat, di sisi lain serikat buruh mengalami kehancuran karena berlakunya fleksibilitas hubungan kerja di tingkat perusahaan. Praktek fleksibilisasi yang dikemas dan dibungkus dalam munculnya lembaga outsorcing. Akibat langsung yang diterima oleh buruh adalah tergerusnya kekuatan kolektivisme dan pergeseran pola hubungan industrial yang semakin mengedepankan individualisasi.

Perubahan signifikan yang dialami serikat buruh akibat perubahan status kerja dari tetap menjadi kontrak yang teridentifikasi di lapangan antara lain. Pertama, penurunan sejumlah besar anggota yang dengan sendirinya turut menurunkan kekuatannya. Kedua, serikat buruh mengalami krisis peran kolektifnya, tidak mampu memperjuangkan hak – hak buruh ( hasil riset LDD, Spis, PSE Bogor 2009).

Komersialisasi Buruh

Secara politis benturan antara fleksibilisasi di satu pihak dan desentralisasi di pihak lain ternyata melemparkan buruh ke dalam rimba yang disebut sebagai komodifikasi atau komersialisasi

Berbeda kondisi yang dialami tahun 1990-an, buruh untuk mendapat pekerjaan bisa langsung dengan pihak perusahaan. Meskipun lewat perekrut tenaga kerja, buruh tidak dipotong upahnya, sedangkan perekrut tenaga kerja mendapat vie dari pihak perusahaan pengguna tenaga kerja.

Fleksibilisasi diberlakukan pada tenaga kerja sisi supply. Jumlah tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, kapasitas produksi dan jenis pekerjaannya. Permintaan yang demikian, membuka bisnis perekrut tenaga kerja. Perekrut tenaga kerja bentuk bisa CV, Yayasan, tidak jarang memakai oknum tenaga kerja.

Sejak 6 tahun terakhir ini, selain akses kesempatan kerja makin sempit, juga harus merelakan sejumlah uang antara 500 ribu-1 juta kepada lembaga outsorcing untuk mendapatkan pekerjaan sebagai tukang jahit di pabrik garmen dengan status kontrak 3 bulan. Setelah dikontrak 3 bulan, upah yang diterima sebesar 70% dari kontrak yang ditandatangani. Sedangkan sisanya 30% diterima oleh perekrut tenaga kerja.

Berkurangnya Peran Negara

Posisi tawar dan kekuatan politik buruh semakin lemah dalam beragam kebijakan politik dan politik ekonomi. Negara (pemegang kuasa) lebih menuruti keinginan para pemodal untuk menekan hak politik kaum buruh. Kebijakan ekonomi yang ada, sedang dan akan menuju ke arah liberalisasi di mana mekanisme pasar menjadi rujukan. Sementara, kebijakan ekonomi dibidang ketenagakerjaan didorong untuk masuk ke dalam arena kompetisi di mana peran pemerintah dikurangi seminim mungkin.

Faktanya, paket UU ketenagakerjaan UU 21/2000; UU 13/2003 dan UU 2/2004 dipandang sebagai kebijakan yang lebih ke arah liberal karena diikuti dengan lenyapnya unit-unit proteksi yang sebelumnya diperoleh buruh.

Argumen utama pemerintah atas berlakunya UU tersebut adalah untuk menarik investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produkstifitas, menaikkan status sektor informal ke sektor formal, mengurangi pengangguran dan kemiskinan (Bappenas, 2003).

Perubahan signifikan yang dapat dibaca akibat dari fleksibilisasi tersebut adalah soal ketidakpastian kerja oleh karena hilangnya proteksi yang sebelumnya pernah dinikmati. Komponen utama ketidapastian kerja yang dialami oleh sebagain besar keluarga buruh adalah kehilangan hak atas kepastian pendapatan dan hak atas berorganisasi dan melindungi diri.

Buruh Mendapatkan Kepastian Kesejahteraan

Dalam UUD 45 disebutkan peran negara untuk menjaga hak warga –negaranya (termasuk buruh) untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, masalah lambatnya pertumbuhan ekonomi dan hilangnya lapangan kerja pertama-tama bukanlah tanggung jawab buruh, pun bukanlah tanggung jawab pengusaha, melainkan negara.

Dalam paper hasil riset 3 lembaga (LDD , Spis , PSE Bogor) 2009 menampilkan pemikiran ekonom Guy Standing untuk menjamin hak atas kepastian kerja dan kepastian ekonomi, sebagai berikut:

Ekonom Guy Standing (2002) menyebutkan bahwa hak atas kepastian kerja dan kepastian ekonomi perlu disokong oleh jaminan sosial dasar yang menyangkut akses soal jaminan kesehatan, infrastruktur, pendidikan, tempat tinggal, informasi dan perlindungan sosial lainnya. Sedangkan hak yang berkaitan dengan kepastian kerja terdiri dari beberapa komponen dan sekaligus dapat sebagai indikator dasar bagi kerja yang layak (decent work). Komponen-komponen tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut.

Pertama, kepastian pendapatan (income security) yakni kecukupan dasar dan absolut terhadap kebutuhan dasar yang diperoleh dari pendapatan atau upah maupun bentuk-bentuk jaminan sosial yang lainnya. Kepastian ini bukan saja berlaku pada periode masih bekerja tetapi juga ketika sudah tidak bisa bekerja (retirement). Mekanisme kepastian pendapatan ini secara klasik meliputi pengawasan pengupahan, indeksasi upah, jaminan sosial menyeluruh dan pajak progresif.

Kedua, jaminan keterwakilan (representation security) yang meliputi keterwakilan individual maupun kolektif dalam konteks perlindungan hukum. Keterwakilan individu menunjuk pada hak-hak individu yang dijamin dalam UU sebagaimana akses individu terhadap institusi. Sedangkan keterwakilan kolektif merujuk pada hak beberapa individu maupun kelompok untuk diwakili oleh dan atas nama organisasi yang lebih besar, lebih independen dan lebih kompeten. Keterwakilan tersebut dalam rangka pelindungan dan pangawasan misalnya upah, kondisi kerja dan praktek-praktek perburuhan lainnya.

Ketiga, kepastian pasar kerja (labour market security) yang dimengerti sebagai ketersediaan dan kecukupan kesempatan kerja yang dijamin oleh negara.

Keempat, perlindungan tenaga kerja (employment security) yakni perlindungan terhadap pemecatan, aturan tentang rekrutmen dan pemberhentian.

Kelima, jaminan pekerjaan/jabatan (job security) yakni merujuk pada harapan akan jenjang karir, batasan keahlian maupun adanya kualifikasi jabatan.

Keenam, jaminan perlindungan di tempat kerja (work security) jaminan terhadap kecelakaan maupun penyakit akibat kerja melalui aturan K3, pembatasan waktu kerja dan penghindaran kerja malam bagi perempuan.

Ketujuh, jaminan peningkatan ketrampilan (skill reproduction security) melalui perluasan kesempatan untuk peningkatan ketrampilan, magang maupun pelatihan tertentu.

Penutup

Buruh menjadi sejahtera; dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya (sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, ada jaminan hari tua). Buruh mendapatkan: kepastian kerja, upah yang baik, jaminan sosial, dan kepastian masa depan. Buruh bekerja lebih tenang dan produktif.

Pengusaha lebih untung dan aman melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Pemerintah berhasil melaksanakan tugasnya untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka:

1. FPBN & Aliansi Serikat Buruh Wilayah Barat, “Mewujudkan Kepastian Kerja” , Kampanye FAIR 2007.

2. Riset 3 Lembaga (LDD, Spis, PSE Bogor), “Memahami Malapetaka Fleksibilisasi :Kepastian Kerja Sebagai Hak Publik”, April 2009.

3. Sumartono, M, “Industri Post- Fordisme dan Fleksibilisasi Hubungan Kerja”, Jurnal FPBN: No.1, Mei – Oktober 2004.