Kamis, 08 Maret 2012

Praktek Kerja Kontrak & Outsourcing

Oleh: L. Gathot Widyanata

Arus penggunaan buruh kontrak dan outsourcing pada era hubungan kerja yang fleksibel semakin merugikan buruh, tidak hanya merugikan upah yang diterima, tetapi keamanan keberlangsungan kerja.

Fakta masih banyak perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan buruh kontrak & outsourcing di Indonesia. Walau, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perlakuan terhadap pekerja kontrak selama ini bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak pekerja outsourcing harus sama dengan pekerja tetap.

Kurniasih, buruh perempuan asal Klaten Jawa Tengah, - baru 1 bulan yang lalu diakhiri kontraknya di PT Sion, Cilengsi- Bogor. Ia mengaku, sudah lelah bekerja di pabrik dengan system kontrak,- karena harus melakukan ritual pembaharuan kontrak terus menerus.

Ada dua model perekrutan tenaga kerja: pertama, calon tenaga kerja menjadi buruh kontrak langsung direkrut pabrik. Kedua, calon tenaga kerja menjadi buruh lewat yayasan perekrut tenaga kerja. “Saya termasuk menggunakan model yang pertama”, ungkapnya

Bagi calon tenaga kerja yang memiliki skil (misal : menjahit) dikenakan beban Rp. 750.000,- Berbeda bagi calon tenaga kerja yang tidak memiliki skil, ia dikenakan dua kali lipat beban biaya buruh yang memiliki skil, yakni Rp. 1.500.000,-

“Lama kontrak juga menentukan harga”, katanya. Untuk pekerjaan 3 bulan, - buruh hanya mengelurkan uang sebesar Rp. 700.000,- begitu selanjutnya. Yayasan perekrut tenaga kerja di wilayah Celengsi- Bogor mematok jasa dalam kisaran Rp. 500.000,- - Rp. 1.000.000,-Tidak semua calon tenaga kerja memilik modal. Jika calon tenaga kerja tidak memiliki modal, ada Yayasan tenaga kerja yang menawarkan model pemotongan upah.

Pengalaman buruh yang direkrut langsung pabrik harus puas dibayar upahnya dengan UMK tahun yang lalu. Mereka tidak jelas masa kontraknya. Jika perusahaan tidak menginginkan, maka buruh tersebut diakhiri kontraknya. Jika perusahaan menginginkan, buruh tersebut terus bekerja tanpa ada perjanjian kontrak.

Menurut Dedeh, buruh yang berstatus kontrak harus melakoni jam kerjanya 14 jam se hari. “Paling cepat mereka pulang jam sembilan malam”, ungkapnya. Biasanya buruh model tersebut, cepat – cepat hengkang dari perusahaan tersebut.

Banyak perusahaan di Cilengsi menggunakan tenaga kerja kontrak, seperti PT Tanasin, 100% buruhnya berstatus kontrak. Selain upah yang rendah, perusahaan memiliki kemudahan untuk mengakhiri kontraknya. Menjelang lebaran (H-7) buruh kontrak diakhiri kontraknya. Setelah lebaran buruh tersebut dipekerjakan kembali.”Hampir semua pabrik melakukan hal serupa untuk menghindari pembayan THR”, ungkap Kurniasih.

Ada model untuk mengakhiri kontrak tenaga kerja, beberapa perusahaan mengakhiri kontrak tenaga kerjanya karena menikah. Kinerja produksi tidak mau direpotkan oleh urusan ijin (anak sakit, misalnya).

Kurniasih dan teman – teman, tidak peduli dengan berapa ratus ribu, harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik, tidak peduli dengan waktu yang panjang ia dipekerjakan, tidak peduli kapan diakhiri kontraknya sesuai dengan keinginan pengusaha. Yang penting mendapatkan pekerjaan, mendapatkan penghasilan, dapat menyambung hidup,.. titik.

Membaca fakta di atas hubungan industrial yang ada berdasarkan kekuatan modal dan orientasinya keuntungan melulu. Tidak ada pengusaha yang berani mengubah orientasi ekonomi dari orientasi modal ke orientasi manusia.

Sementara serikat buruh ribut dengan kenaikan UMK sektoral yang tidak jelas pelaksanaannya dan tak berdaya menghadapi system hubungan kerja yang fleksibel. Tidak ada Aliansi atau Serikat Buruh secara konsisten mengtakan bahwa system kontrak dan outsourcing merugikan buruh.

Peran pemerintah sekedar sebagai mediator antara buruh dan pengusaha, tetapi tidak memiliki semangat pemihakan kepada kaum buruh. Ada proses pembiaran terhadap pratek pratek hubungan industrial yang merugikan buruh. Sehingga hubungan industrial yang demikian merusak hak – hak buruh, dan tidak menjamin kesejahteraan kaum buruh.

L. Gathot W

Rabu, 29 Februari 2012

Mewujudkan Solidaritas Dalam Hubungan Industrial

BURUH MEMASUKI ABAD KETIDAKPASTIAN KERJA

Status Buruh Dalam Hubungan Industrial

§ Hubungan-industrial ditandai oleh “tenaga kerja”/ “buruh” berstatus sama dengan modal dan barang material dasar (karena itu disebut “sumber daya manusia”).

§ Ekonomi liberal memandang manusia sebagai “makhluk–ekonomi” yang berperilaku seperti mesin yang berfungsi memaksimalkan perolehan (utility-maximizing machine) dan hanya memikirkan kesejahteraan materiilnya sendiri.

§ Dalam sistem produksi, buruh hanya diperlakukan sebagai faktor produksi, sejajar dengan mesin – mesin, dan bukan sebagai rekan kerja pemilik modal dalam menciptakan barang produksi.

HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG FLEKSIBEL

Kinerja ekonomi modern

§ Tidak mau direpotkan oleh upah buruh yang tinggi, serikat buruh yang kuat, status kerja yang permanen, sulitnya mem-PHK.

§ Banyaknya pengangguran bukan berarti tidak ada pekerjaan, tetapi tidak terjadinya proses memperkerjakan orang-orang pada tingkat upah dan resiko tertentu.

Fakta-fakta hubungan industrial yang fleksibel di lapangan

§ Hubungan industrial yang fleksibel memberikan dampak negative bagi buruh. Pertama, semakin berkurangnya bentuk –bentuk perlindungan dan menurunnya tingkat kesejahteraan buruh. Kedua, semakin memperlihatkan disparitas antara buruh berdasarkan status hubungan kerja: buruh tetap memperoleh kesejahteraan lebih baik ketimbang buruh kontrak.

§ Membuat posisi buruh semakin rentan karena skema sistem kerja kontrak (outsourcing), yang melibatkan agen tenaga kerja, sehingga upah buruh yang sudah rendah itu masih disandera oleh berbagai persyaratan pembayaran fee untuk agen.

MENGEMBANGKAN SIKAP SOLIDARITAS

Apa itu SOLIDARITAS ?

§ Solidaritas berasal dari kata Perancis “solidaire” berarti berpaut bersama, setiakawan, rasa bersatu dalam kepentingan, kehendak dan perbuatan.

§ Manusia adalah makhluk yang berpribadi artinya berdiri sendiri, tetapi tidak sendirian: ia memerlukan hubungan dengan pribadi lain untuk memperkembangkan ke-khusus-annya.

§ Solidaritas adalah ketetapan hati yang mantap dan tekun untuk meng-komitment-kan diri pada kesejahteraan bersama, yaitu pada kebaikan semua orang dan setiap individu dalam hubungan industrial.

Apa yang terjadi bila SOLIDARITAS terjadi?

§ Kita ingat makna kesejahteraan bersama sebagai kondisi yang diciptakan agar setiap individu dan kelompok dapat memenuhi kebutuhan mereka dan mengembangkan potensi.

§ Keseluruhan kondisi-kondisi hidup kemasyarakat industri, yang memung-kinkan baik serikat buruh, komunitas buruh, maupun anggota-anggota perorangan, untuk secara lebih penuh dan lancar mencapai kesejahteraan bersama.

§ Solidaritas kaum buruh mendorong kaum buruh itu sendiri untuk dapat menjalankan perusahaan dan mengendalikan produktivitas. Disinilah hubungan kewirausahaan dan peningkatan skill buruh terwujud.

§ Gerakan–gerakan solidaritas didalam lingkup kerja (hubungan–industrial)–solidaritas tak pernah boleh berarti tertutup bagi dialog dan kerjasama dengan pihak pemodal. Buruh dan pemilik modal itu bekerjasama untuk menghasilkan barang produksi, demi keuntungan bersama, baik untuk buruh maupun pemilik modal itu maupun masyarakat luas.

§ Solidaritas di lingkup kerja mampu membentuk sikap saling percaya. Saling percaya adalah salah satu kunci yang patut diusahakan agar kerjasama dapat terjalin dengan baik. Saling percaya diharapkan membawa kerjasama itu menjadi hal yang sungguh saling menguntungkan.

Siapa yang HARUS MEWUJUDKAN SOLIDARITAS?

§ Buruh/pekerja

§ Pengusaha

§ Pemerintah

§ Pemerhati / LSM Perburuhan

§ Masyarakat semua

L. Gathot Widyanata