Tampilkan postingan dengan label buruh outsourcing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh outsourcing. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Maret 2012

Praktek Kerja Kontrak & Outsourcing

Oleh: L. Gathot Widyanata

Arus penggunaan buruh kontrak dan outsourcing pada era hubungan kerja yang fleksibel semakin merugikan buruh, tidak hanya merugikan upah yang diterima, tetapi keamanan keberlangsungan kerja.

Fakta masih banyak perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan buruh kontrak & outsourcing di Indonesia. Walau, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perlakuan terhadap pekerja kontrak selama ini bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak pekerja outsourcing harus sama dengan pekerja tetap.

Kurniasih, buruh perempuan asal Klaten Jawa Tengah, - baru 1 bulan yang lalu diakhiri kontraknya di PT Sion, Cilengsi- Bogor. Ia mengaku, sudah lelah bekerja di pabrik dengan system kontrak,- karena harus melakukan ritual pembaharuan kontrak terus menerus.

Ada dua model perekrutan tenaga kerja: pertama, calon tenaga kerja menjadi buruh kontrak langsung direkrut pabrik. Kedua, calon tenaga kerja menjadi buruh lewat yayasan perekrut tenaga kerja. “Saya termasuk menggunakan model yang pertama”, ungkapnya

Bagi calon tenaga kerja yang memiliki skil (misal : menjahit) dikenakan beban Rp. 750.000,- Berbeda bagi calon tenaga kerja yang tidak memiliki skil, ia dikenakan dua kali lipat beban biaya buruh yang memiliki skil, yakni Rp. 1.500.000,-

“Lama kontrak juga menentukan harga”, katanya. Untuk pekerjaan 3 bulan, - buruh hanya mengelurkan uang sebesar Rp. 700.000,- begitu selanjutnya. Yayasan perekrut tenaga kerja di wilayah Celengsi- Bogor mematok jasa dalam kisaran Rp. 500.000,- - Rp. 1.000.000,-Tidak semua calon tenaga kerja memilik modal. Jika calon tenaga kerja tidak memiliki modal, ada Yayasan tenaga kerja yang menawarkan model pemotongan upah.

Pengalaman buruh yang direkrut langsung pabrik harus puas dibayar upahnya dengan UMK tahun yang lalu. Mereka tidak jelas masa kontraknya. Jika perusahaan tidak menginginkan, maka buruh tersebut diakhiri kontraknya. Jika perusahaan menginginkan, buruh tersebut terus bekerja tanpa ada perjanjian kontrak.

Menurut Dedeh, buruh yang berstatus kontrak harus melakoni jam kerjanya 14 jam se hari. “Paling cepat mereka pulang jam sembilan malam”, ungkapnya. Biasanya buruh model tersebut, cepat – cepat hengkang dari perusahaan tersebut.

Banyak perusahaan di Cilengsi menggunakan tenaga kerja kontrak, seperti PT Tanasin, 100% buruhnya berstatus kontrak. Selain upah yang rendah, perusahaan memiliki kemudahan untuk mengakhiri kontraknya. Menjelang lebaran (H-7) buruh kontrak diakhiri kontraknya. Setelah lebaran buruh tersebut dipekerjakan kembali.”Hampir semua pabrik melakukan hal serupa untuk menghindari pembayan THR”, ungkap Kurniasih.

Ada model untuk mengakhiri kontrak tenaga kerja, beberapa perusahaan mengakhiri kontrak tenaga kerjanya karena menikah. Kinerja produksi tidak mau direpotkan oleh urusan ijin (anak sakit, misalnya).

Kurniasih dan teman – teman, tidak peduli dengan berapa ratus ribu, harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan di pabrik, tidak peduli dengan waktu yang panjang ia dipekerjakan, tidak peduli kapan diakhiri kontraknya sesuai dengan keinginan pengusaha. Yang penting mendapatkan pekerjaan, mendapatkan penghasilan, dapat menyambung hidup,.. titik.

Membaca fakta di atas hubungan industrial yang ada berdasarkan kekuatan modal dan orientasinya keuntungan melulu. Tidak ada pengusaha yang berani mengubah orientasi ekonomi dari orientasi modal ke orientasi manusia.

Sementara serikat buruh ribut dengan kenaikan UMK sektoral yang tidak jelas pelaksanaannya dan tak berdaya menghadapi system hubungan kerja yang fleksibel. Tidak ada Aliansi atau Serikat Buruh secara konsisten mengtakan bahwa system kontrak dan outsourcing merugikan buruh.

Peran pemerintah sekedar sebagai mediator antara buruh dan pengusaha, tetapi tidak memiliki semangat pemihakan kepada kaum buruh. Ada proses pembiaran terhadap pratek pratek hubungan industrial yang merugikan buruh. Sehingga hubungan industrial yang demikian merusak hak – hak buruh, dan tidak menjamin kesejahteraan kaum buruh.

L. Gathot W

Jumat, 20 Mei 2011

Menghapus Sistem Kerja Outsourcing

Kamis, 19 Mei 2011 |Editorial

Setelah banyak digugat, sistem kerja outsourcing (alih daya) akan ditinjau kembali. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, menjanjikan perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait masalah ini.

Melalui Kepala Bagian Humas Depnakertrans, Suhartono, Menakertrans menerangkan bahwa pihaknya sedang mendorong sebuah pertemuan Tripartit (perwakilan serikat buruh, pengusaha, serta pemerintah) bersama para pakar dan akademisi untuk menggodok perubahan dimaksud.

Belum dapat dipastikan, sejauh mana janji ini dapat direalisasikan, mengingat adanya keraguan dalam pernyataan Menteri, dan telah begitu luasnya sistem ini dijalankan. Banyak pengusaha yang diuntungkan oleh penggunaan tenaga kerja outsourcing. Demikian pula banyak pihak, termasuk dari kalangan pengurus serikat buruh sendiri, yang diuntungkan karena bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja outsourcing ini.

Sistem outsourcing dapat diartikan sebagai penyerahan pekerjaan tertentu kepada pihak (perusahaan) lain, atau, menggunakan buruh dari pihak (perusahaan) lain untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Sebagai sebuah fenomena global, sistem ini berlandaskan pada konsep kelenturan pasar tenaga kerja (Labour Market Flexibility). Konsep ini merupakan upaya kapitalisme untuk menekan biaya upah buruh (labour cost) menjadi lebih murah, melalui kemudahan merekrut dan memecat pekerja.

Sebagai fenomena dalam di negeri, konsep ini telah menekan upah yang sudah murah menjadi semakin/lebih murah. Penerapannya mulai masif sejak penandatangan nota kesepakatan (Letter of Intent) antara pemerintah Indonesia dengan International Monatery Fund (IMF) tahun 1997, sebagai syarat penerimaan utang baru. Kemudian, pengesahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan membuat praktik ini semakin merajalela.

Sebuah penelitian di tahun 2010 terhadap pelaksanaan outsourcing di sektor industri ototmotif, menyebut penggunaan buruh outsourcing mencapai 40% dari total tenaga kerja. Mereka menerima upah rata-rata 26% lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Selain itu, buruh outsourcing lebih rawan terkena PHK, tidak memperoleh perlindungan sosial, dan umumnya tidak dapat berserikat.

Dengan latar penelitian tadi perlu diberi catatan, bahwa kondisi buruh di sektor otomotif relatif `lebih baik' dibanding pekerja di sektor industri lain. Ini berarti, bila penelitian diluaskan pada sektor-sektor industri lain, sangat berpotensi ditemukan hasil yang lebih buruk.

Sejumlah kalangan menganggap persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dikatakan bahwa "kesalahan penafsiran" terhadap pasal yang mengatur masalah outsourcing perlu dicegah melalui pengawasan yang ketat.

Namun kita sama-sama mengetahui bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas dan mendasar. Pertama, sistem outsourcing merupakan fenomena global yang merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan neoliberalisme. Dalam situasi ini posisi tenaga kerja sebagai barang dagangan terjadi semakin terang-terangan.

Kedua, karena dipandang efektif dalam melipatgandakan keuntungan, pelaksanaan sistem ini telah dilegalkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang di bidang ketenagakerjaan maupun bidang lain. Meskipun, peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak tiap-tiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, kerusakan ekonomi yang melahirkan puluhan juta pengangguran telah menjadi pra syarat bagi terus berlangsungnya keadaan ini.

Dalam situasi demikian, kita tidak dapat menaruh harapan yang terlalu besar pada janji Menakertrans. Dengan kata lain, janji penghapusan sistem outsourcing terlalu besar bila semata dipikul oleh sebuah kementerian yang ditugaskan untuk memperlakukan tenaga kerja sebagai barang dagangan murahan dalam industri kapitalisme.

Harapan sesungguhnya berada di pundak kaum buruh sendiri, untuk mengorganisasikan perlawanan terhadap sistem ini pada berbagai level atau teritorial. Persoalan cara dan taktik dapat didiskusikan lebih lanjut di antara serikat-serikat buruh untuk melancarkan perlawanan ini. Bukan hanya buruh outsourcing yang berkepentingan, tapi seluruh kaum buruh, bahkan seluruh warga negara berkepentingan menghapus sistem ini, demi kepastian bekerja dan pemenuhan hak-haknya pada tingkat yang minimum, sebagai dasar pijakan untuk memperjuangkan hak ekonomi politik yang lebih luas.

Anda dapat menanggapi Editorial kami di: redaksiberdikari@yahoo.com

http://berdikarionline.com/editorial/20110519/menghapus-sistem-kerja-outsourcing.html

Menakertrans Instruksikan Pertemuan Lembaga Tripartit Bahas Soal Outsourcing


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengintruksikan kepada Lembaga Tripartit Nasional (tripnas) agar segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas penerapan kebijakan outsourcing dan pengawasan pelaksanaannya.

Pertemuan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh ini ditujukan mencari titik temu dari perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap penerapan outsourcing di Indonesia.

" Menakertrans telah nmengintruksikan agar dilaksakan pertemuan khusus yang menbahas masalah outsoursing. Pertemuan ini berupa focus discussion group (FDG) yang melibatkan unsur tripartit " kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (15/5).

Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan pertemuan FDG ini menindaklanjuti hasil kajian dari masing-masing unsur tripartit mengenai usulan revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penerapan outsourcing.

"Selama ini pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengkaji dan memberikan masukan terhadap masalah outsourcing. Kini saatnya duduk bersama untuk mencari benang merah dan solusi terbaik pelaksanaan outsourcing, " kata Suhartono

Suhartono mengharapkan pertemuan tripartit dengan model FDG ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah maupun DPR yang sedang menyusun kembali revisi dan usulan perubahan UU ketenagakerjaan. Dijelaskan Suhartono, kajian-kajian ilmiah tentang outsourcing telah mempermasalahkan tidak adanya kepastian kerja, upah dan tingkat kesejahteraan, penerapan hak-hak normatif pekerja dan kesempatan menjadi pekerja tetap dan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.

" Selama ini telah banyak hasil kajian dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai outsourcing. Memang tak dipungkiri bahwa masih ada perbedaan pandangan dari sisi pengusaha, pekerja maupun pemerintah, " kata Suhartono.

Salah satu kajian rekomendasi terbaru berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan Indrasari Tjandraningsih, Peneliti, dalam audiensi dengan Menakertrans. Muhaimin Iskandar pada. Jumat (13/5).

Dikatakan Suhartono, dalam pertemuan dengan Menakertrans pertengahan minggu ini, pihak AKATIGA memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh dalam sistem penyaluran tenaga kerja Outsourcing

" Rekomendasinya diantaranya perlu adanya keputusan Menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja, "jelas Suhartono.

Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No. 13 tahun 2003.

Pusat Humas Kemenakertrans.

Senin, 10 Mei 2010

HAK BURUH PT Drydocks Tidak Berikan Upah Lembur


Sabtu, 8 Mei 2010 | 04:40 WIB

BATAM, KOMPAS - Sistem pengupahan bagi buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha di Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak mengenal upah lembur. Bahkan pada banyak kasus, buruh yang tak masuk pada Sabtu dan Minggu dipotong upahnya.

”Sudah setahun saya bekerja sebagai buruh subkontraktor di PT Drydocks World Graha, tapi seluruh upah lembur saya dihitung sama dengan hari biasa. Malah upah saya dipotong kalau tidak masuk kerja pada hari Minggu,” kata salah seorang buruh, Jumat (7/5).

Sistem pengupahan untuk buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha dihitung per jam atau disebut upah dasar. Besarnya beragam, mulai Rp 4.000 per jam sampai dengan Rp 7.000 per jam, umumnya diterima per dua minggu.

Yongki, sebut saja demikian, upah dasarnya adalah Rp 4.500. Dalam slip gaji, upahnya merupakan hasil akumulasi jam kerja selama dua minggu kali Rp 4.500. Artinya, tidak ada perhitungan upah lembur pada Sabtu dan Minggu. Tunjangan, seperti untuk transportasi dan makan, pun tak ada meski Rp 4.500 dicantumkan sebagai upah dasar.

Sabtu dan Minggu atau dua hari dalam seminggu di PT Drydocks World Graha seharusnya dihitung lembur. Ini mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Salah satu substansi keputusan menteri tersebut adalah setiap perusahaan yang menerapkan delapan jam kerja per hari atau 40 jam untuk seminggu, hari kerja regulernya adalah lima hari. Selebihnya harus dihitung lembur. PT Drydocks World Graha menerapkan 8 jam kerja per hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Penerapan kerja lembur pun harus berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan buruh.

”Jangankan kesepakatan kerja lembur, perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani saja tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” kata buruh lainnya.

Upah lembur

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam Nurhamli menyatakan, jika upah lembur dihitung secara rasional, semestinya lebih besar daripada upah per jam pada hari-hari biasa. PT Drydocks Wolrd Graha semestinya merevisi sistem pengupahan yang melanggar aturan tersebut untuk kemudian diberlakukan surut. Artinya, buruh berhak mendapat rapelan pembayaran upah lembur yang dikebiri perusahaan selama ini.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari menyatakan, tuntutan pemberlakuan revisi sistem pengupahan lembur di PT Drydocks World Graha yang berlaku surut tersebut rasional. Alasannya, setiap hak normatif buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan selama ini wajib dilunasi.

Tak adanya sistem upah lembur ditengarai juga terjadi di kebanyakan perusahaan galangan kapal di Batam. (LAS)

Kamis, 29 April 2010

Ketika Pekerjaan dan Tenaga Diperjualbelikan

Oleh: L. Gathot Widyanata

Yati(25), buruh perempuan asal Jawa Tengah, bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart motor. Yati masih lajang, dapat bekerja di pabrik lewat Yayasan Penyedia Tenaga Kerja di Tangerang. Kemudian Yanti dijual pada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Ia harus membayar Rp. 1300.000,- sebagai jaminan diterima di perusahaan. Menurut Yanti, uang tanda jadi tersebut dicicil 2 kali. Setelah dipotong cicilan pertama, Yati hanya menerima Rp. 550.000 dari upah per-bulan. Ia mengaku tidak pernah tahu upah per-bulannya.

Bekerja adalah cara manusia mendapatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Sayangnya, bekerja tidak serta mengangkat harkat ketika buruh berhadapan dengan kenyataan tenaga kerja diperjualbelikan.

Pengalaman Yanti dan buruh outsourcing yang masuk melalui perusahaan penyedia tenaga kerja merupakan bukti bahwa ada transaksi jual beli buruh dalam masyarakat industry. Ada pergeseran penghargaan terhadap buruh. Kalau dulu buruh dihargai sebagai alat produksi sekarang buruh dihargai sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Sejak UU 13 Tahun 2003 diberlakukan, buruh outsourcing menjadi primadona pengerahan tenaga kerja di perusahaan – perusahan manufaktur. Selain dapat menekan cost produksi, pengerahan buruh outsourcing menjadi peluang bisnis. Dari data Depnakertrans tahun 2007 ada 1. 221 perusahaan penyedia tenaga kerja di Indonesia.

Undang – Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pasal 66 melegalkan tenaga kerja outsourcing dan dibatasi penempatannya, terpisah dari kegiatan utama. Praktek out sourcing di sebagian besar perusahaan manufaktur melanggar ketentuan hukum. Tidak sedikit buruh outsourcing mengerjakan pekerjaan inti.

Sedangkan pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 melegalkan kehadiran Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Perekrut tenaga kerja bentuk bisa CV, Yayasan, tidak jarang memakai oknum tenaga kerja. Dalam perjalanan implementasi pasal tersebut menjadi mata rantai spekulasi bisnis jasa tenaga kerja. dari bisnis perusahaan jasa outsourching sampai pemanfaatan para agen (calo) yang merekrut para pencari kerja.

Sejak 6 tahun terakhir ini, selain akses kesempatan kerja makin sempit, juga harus merelakan sejumlah uang antara 500 ribu-1 juta kepada lembaga outsorcing untuk mendapatkan pekerjaan sebagai tukang jahit di pabrik garmen dengan status kontrak 3 bulan. Setelah dikontrak 3 bulan, upah yang diterima sebesar 70% dari kontrak yang ditandatangani. Sedangkan sisanya 30% diterima oleh perekrut tenaga kerja.

Buruh outsourcing tak ubahnya sebagai sapi perahan semata bagi para pemodal. Masalahnya, buruh outsourcing adalah tenaga kerja yang lentur, - mudah diperkejakan bila dibutuhkan, - dan kemudian di – PHK ketika tidak butuhkan.

Buruh outsourcing dihargai sebagai barang, pemodal bisa menukar buruh outsourcing yang tidak memenuhi kualitas kerja dengan yang berkualitas baik pada perusahaan penyedia tenaga kerja. Tak ubahnya proses tersebut tukar menukar barang dalam bisnis jual beli.

Dengan diberlakukan system outsourcing dan banyak dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai strategi efesiensi, buruh tidak akan tenang bekerja karena sewaktu – waktu dapat di PHK dan hanya dipandang sebagai komoditas semata.

Pengerahan tenaga kerja outsourcing saat ini, bisa dipandang sebagai perdagangan manusia (human trafficking). Masalahnya, ada perjajian dimana perusahaan penyedia jasa menyediakan tenaga kerja dan perusahaan pengguna (user) menyerahkan sejumlah uang, maka terjadi jual beli tenaga kerja.

Buruh outsourcing menjadi seonggok barang yang diperjualbelikan, tidak harus menunggu menjadi barang rongsokan, langsung bisa diganti dengan barang yang lain, dengan kualitas yang lebih baik. Buruh adalah alat atau faktor produksi setelah modal bergeser menjadi komoditi perdaganagan. Semestinya buruh ditempatkan yang layak dan dihargai dengan nilai yang tinggi,kerena merakalah yang turut langsung menciptakan produk yang akan dikonsumsi konsumen.

(penulis bekerja di Biro Pelayanan Buruh LDD – KAJ)