Jumat, 08 Februari 2013

“ALHAMDULILLAH Horizontal Scroll: “Sudah 25 tahun saya memimpikan punya gaji 2 juta, baru sekarang kesampaian”, begitulah ungkapan kegembiraan Siti Komsiatun, seorang Buruh Pabrik Garment di Jl. Gatot Subroto Kota Tangerang, ketika dirinya mendengar kabar bahwa Gubernur Banten sudah memutuskan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2013 sebesar Rp. 2.203.000,- GAJIKU SEKARANG 2 JUTA”




            Ungkapan Siti Komsiatun di atas bisa jadi ungkapan spontan, tetapi ungkapan itu mewakili puluhanribu bahkan ratusanribu BURUH di zone-zone industry yang sudah puluhan tahun bekerja namun upah mereka hanya Upah Minimum Kota (UMK). Kondisi yang seakan tidak bisa diubah. Seperti kita ketahui,  setiap tahun ketika UMK akan ditetapkan, selalu terjadi “aksi” Buruh di hampir semua wilayah. Bagaimana dengan UMK 2013 ?

            UMK 2013 ternyata lebih “heboh” lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Ketika UM Provinsi DKI ditetapkan sebesar Rp. 2.200.000, justru kalangan pengusaha yang kemudian teriak lebih kencang, meskipun di kalangan Buruh dan Serikat Pekerja-Serikat Buruh pun masih menganggap nilai tersebut masih sangat kecil dibanding dengan kebutuhan hidup layak bagi Buruh dan Keluarganya. Maka tahun 2013 kemudian diawali dengan “gejolak” industry, bukan saja dari Buruh tetapi juga dari kalangan Pengusaha yang justru “berteriak” lebih kenceng pasca ditetapkannya UMK dan UMP.
Di satu sisi Buruh dan kalangan Serikat Buruh menilai bahwa besaran UMK/UMP belumlah mencukupi sebagai ukuran Hidup Layak, sejalan dengan perjuangan mereka mencapai Upah Layak sebagaimana diamanatkan oleh UU no. 13/2003 yang telah lebih dari satu dekade, Upah Buruh takkunjung berubah menjadi upah layak. Buruh dalam mencukupkan setiap kebutuhan hidup diri dan keluarganya sangat tidak layak. Sementara UMK/UMP hanyalah hitungan upah bagi Buruh lajang di bawah satu tahun masa kerja yang nilainya dihubungkan dengan angka kenaikan harga kebutuhan setahun sebelumnya melalui survey pasar oleh anggota Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten atau Provinsi.
Di sisi lain, Pengusaha dan Assosiasi Pengusaha menyangkut besaran UMK selalu dijadikan dasar untuk membatasi pemberian upah bagi seluruh Pekerja/Buruhnya tanpa melihat masa kerja masing-masing. Sehingga kemudian UMK menjadi bukan lagi upah minimum justru menjadi upah maksimum yang wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh. Upah Pekerja/Buruh bagi Pengusaha adalah beban biaya. Semakin besar upah dibayar kepada Pekerja/Buruh maka semakin tinggi biaya dan semakin kecil keuntungan. Kalau model seperti ini kemudian menjadi wajah hubungan kerja tentulah menimbulkan banyak persoalan. Dan itulah kondisi yang terjadi setiap kali UMK/UMP ditetapkan, kalau dulu Buruh yang berteriak, kini sudah mulai bergeser, bukan hanya Buruhnya tetapi Pengusaha juga demikian.

            Pasca ditetapkannya UMK/UMP 2013, kalau tahun-tahun sebelumnya kalangan Pengusaha menggunggat keputusan Gubernur lewat jalur Hukum dengan mem-PTUN-kan Gubernur dan melakukan upaya menangguhkan pelaksanaannya, tetapi tahun 2013 ini Pengusaha lebih menempuh jalan mengajukan penundaan pelaksanaan UMK/UMP. Bahkan tidak sanggup membayar UMK/UMP.
Di wilayah DKI misalnya, hampir 400 perusahaan baik kecil maupun besar beramai-ramai mengirim pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP 2013. Kemudian di wilayah Banten, mendekati angka 500 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar UMK/UMP akibat dari harga jual hasil produksi yang tidak sanggup menutupi biaya operasional termasuk upah Buruhnya, itulah yang lebih banyak dijadikan alasan menyangkut kondisi keuangan perusahaan.
Sampai tulisan ini diturunkan, berapa jumlah perusahaan yang disetujui dari pengajuan penangguhan UMK/UMP belum diketahui. Namun apabila itu terjadi dan banyak persetujuan diberikan, apalah artinya.

            Maka kegembiraan Siti Komsiatun dan teman-temannya menjadi pupus tatkala UMK/UMP yang seharusnya dilaksanakan dan dinikmati Buruh milai 1 Januari 2013, menjadi terhambat akibat adanya persetujuan penangguhan pelaksanaan UMK/UMP. Di beberapa perusahaan (Banten) bahkan sudah ada yang membayar Upah Buruh antara  Rp 1,8 jt, s.d. Rp 2 juta, nilai di bawah UMK. Apakah kemudian yang akan terjadi ? Tentu kita tidak berharap hal ini akan terus berjalan, tetapi bagaimana upaya semua pihak untuk menghentikan praktek-praktek melanggar aturan demikian ini dapat diatasi.
Persoalan demikian tentu tidak mendidik karena Pengusaha memberi pembelajaran yang salah dan tidak memberi contoh yang baik melalui mekanisme yang benar. Praktek membayar upah di bawah UMK/UMP ini illegal, maka ketika Buruh melakukan perlawanan apakah yang dapat kita katakan, karena diawali oleh ketidakjujuran dan ketidak adilan yang dilakukan Pengusaha.

            Maka timbulnya gejolak dunia industry pasca ditetapkannya UMK/UMP, apakah Buruh yang disalahkan kemudian Pengusaha selalu benar dan menang ? Atau Pengusaha yan salah dan Buruh selalu benar dan menang ? Tentu bukan itu, tetapi bagaimana gejolak dapat dihindari ?
Mempertemukan kepentingan yang bertolak belakang memang tidak mudah, tetapi bersikap adil dan jujur dalam membangun hubungan kerja selalu memberi solusi. Terus berjuang menuju hidup layak.
.

Jumat, 05 Oktober 2012

No. 20 Tahun ke-II, September 2012 BPB News Informasi Geliat Biro Pelayanan Buruh LDD- KAJ Email : bpb.ldd@gmail.com



Rejeki Tidak Hanya Di Pabrik
“Sejahterahkah buruh dengan UMK?, Tanya Bapak Shukur pada kesempatan rapat GARIS di Sentrum Buruh Citra raya Tangerang, Sabtu (8/9). Menurut Bapak Shukur, idealnya upah buruh harus mencukupi keluarag ( seperti di ASG). Jelas UMK tidak mensejahterakan buruh.
Rapat menentukan tema GARIS September 2012  “ Mau Sejahtera Tututannya Sebatas UMK”- tema ini masih akan diolah lagi oleh staf redaksi. Disamping tema rapat berhasil menetukan sub judul senagai berikut: (1) Seluk beluk UMK. (2) Politik Upah Murah, (3) Hidup Buruh bersandar pada UMK, (3) Solusi yang harus dilakukan oleh Buruh, (4) Rejeki tidak hanya di pabrik.

Jangan Menjadi Penonton
Sebanyak 37 buruh yang bergabung dengan KBKO (Kelompok Buruh Kontrak & Outsourcing) Tigaraksa mengikuti Diksar (Pendidikan  Dasar) Credit Union di Rumah Ibu Rosa Tigaraksa- Tangerang, Minggu (9/9).
Andreas Shukur, Trainer dari CU PAS (Credit Union Perkakas Abadi Sejahtera) mengungkapkan bahwa karakter sebagaian besar masyarakat kita menjadi penonton dalam proses pembangunan CU.  Ada juga yang ikut- ikutan jika ada yang berhasil. Dan sebagian kecil yang benar – benar ada didepan.
Materi diksar tidak cukup dibicarakan dalam training 1 atau 2 jam, minimal 2 kali pertemuan, masing – masing pertemuan dengan durasi 5 jam.  Dengan waktu 2 jam pertemuan, peserta mendapat pengertian dan pemahaman tentang Credit Union.  Credit Union bukan tujuan tetapi sebagai alat atau sarana pembangunan manusia.

Sang Penolong
Sebanyak  15 anak yang bergabung  dalam TAS (Tabungan Anak Sekolah) CU PAS (Credit Union Perkakas Abadi Sejahtera) wilayah Tigaraksa mengadakan latihan drama di rumah Ibu Rosa Tigaraksa, Minggu (9/9).
Anak – anak yang sebagian besar anak – anak buruh akan mementaskan drama musical dalam lakon “Sang Penolong”. Rencana drama tersebut akan dipentaskan pada tanggal 04 November 2012 dalam rangka merayakan 50 tahun LDD, di Aula SD Ursula , Jl Pos Jakarta Pusat.

Bantuan Pendidikan

Pertemuan dengan orang tua penerima bantuan  pendidikan untuk anak buruh yang tidak mampu,bersama team, minggu, 9 September 2012 Pkl. 10.00 Wib bertempat di kediaman Bapak Tri Sudiono  di Kampung Cikoneng Ilir No.32 RT.03 RW.02 Kelurahan Ganda Sari Kecamatan Jatiuwung Kodya Tangerang.
Jumlah anak yang dibantu biaya pendidikan sejumlah 24 anak. Dari 24 yang bisa hadir 16 orang, karena sebagian lembur di Pabrik atau halangan lainya .
Dalam kesempatan ini BPB melalui Bapak Andreas Shukur menyampaikan bahwa bantuan pendidikan setiap bulannya untuk SD= Rp. 25.000,- , SMP  Rp. 35.000,- dan SMA/SMK Rp.50.000,-. Ini berlaku satu semester ( Juli – Desember 2012. Juga disampaikan  bahwa pengajuan  bantuan pendidikan baru ditutup. Bantuan Juli Agustus diterimakan September, September-Oktober diterimkan Oktober.
Bila ada pendaftar baru mohon menunggu tahun depan 2013 yang akan datang dengan menyerahkan foto dan mengisi form yang sudah disediakan oleh BPB.   Para orang tua sangat bersyukur dan akan menggunakan bantuan dana tersebut dengan benar sesuai peruntukanya.
Dianjurkan juga agar mempersiapkan biaya pendidikan anak dengan cara menabung di TAS CUPAS, kurangi uang jajan, paksakan baik anak maupun orang tua untuk menyisihkannya untuk ditabung  (Sr. Stella, HK)

Terpilih 5 Orang Formatur
“Pengurus Serikat Buruh yang jujur, pasti hidupnya akan miskin”, ungkap Muayanah, mantan buruh PT. GVR Tangerang. Ungakapan tersebut disampaikan pada awal pertemuan FSBT (Forum Solidaritas Buruh Tangerang) di Sentrum Citra raya Tangerang, Minggu (16/9).
Temu FSBT dalam rangka pembentukan formatur kepengurusan diawali dengan berbagi cerita kasus perburuhan, seperti PT. Panarub Cikupa sudah mem-PHK buruhnya sebanyak 70 buruh. Sedangkan PT. Panarub Industri dengan alasan krisis moneter dunia telah mendorong buruh untuk mengundurkan diri dengan tawaran 6 x gaji. Sudah 2300 buruh yang mengundurkan diri dari 13.000 yang ada. Dibelahan lain, seperti buruh PT. Megawarna tidak paham perhitungan pesangon jika mengundurkan diri. Dan lain sebagainya.
Kepala Biro Pelayanan Buruh- LDD KAJ mengatakan bahwa FSBT hendak membangun nilai solidaritas ditengah – tengah ketegangan persaingan dan kepentingan. Sementara, Bapak Shukur menjawab pertanyaan: “mengapa buruh tetap miskin? Ada dua penyebab, pertama disebabkan factor luar, yaitu system hubungan industrial. Kedua, factor dari dalam, yaitu buruh tetap bertahan di zona aman (tidak mau berubah).
Itulah ruang – ruang yang hendak diperjuangkan oleh FSBT. Pada penghujung acara telah terpilih 5 orang formatur yang akan bekerja 3 bulan mendatang dikoordinatori oleh Rikhi.

Peluang Kursus di BLK. Don Bosco
“Pemberdayaan yang kita lakukan harus berbasis kelompok”, ungkap Rm. Wartaya, SJ pada pertemuan pemerhati buruh Dekanat Tangerang, di Paroki St Maria Tangerang, Selasa (18/9).
Seksi perburuhan Dekanat Tangerang waktu dekat ini, akan membatu 2 orang dari wialayah Tigaraksa untuk mengikuti kursus di BLK Don Bosco Matagara Tigaraksa Tangerang.
Disamping itu, peserta rapat memutuskan bahwa pada tanggal 30 September 2012 akan mengadakan pertemuan koordinasi kelompok usaha di sentrum buruh Citra Raya Tangerang. Agenda yang diusulkan menginventarisasi usulan kegiatan tindak lanjut setelah training kewirausahaan I dan tindak lanjut.
Dibuka juga training pertanian bagi buruh untuk mengembangkan tanaman produktif, yaitu perkebunan pepaya. Peserta pertama akan diikuti oleh teman – teman buruh yang bergabung dengan kelompok buruh kontrak & outsourcing Tigaraksa Tangerang.

Menemukan Kebutuhan
Pertemuan koordinasi kelompok usaha yang dihadiri oleh wakil kelompok usaha: kotabumi, Tigaraksa, Jatake dan Balaraja serta para pendamping membuat iventarisasi kebutuhan setelah training tanggal 1 Juli 2013.
Pertemuan yang digelar pada Minggu, 30 September 2013 mengasilkan iventarisasi kebutuhan: soal wadah, pengetahuan pemasaran, modal dan analisa usaha.
Akhirnya peserta rapat memutuskan untuk membuat pertemuan bersama untuk belajar analisa usaha pada tanggal 11 November 2013. Tempat diusulkan di Gedung paroki St Odilia Citra Raya Tangerang.

***

Rabu, 05 September 2012

PHK Menjelang Lebaran 2012



Sebanyak 1300 buruh sebagian besar adalah buruh perempuan yang bekerja di PT Panarub Dwikarya di Tangerang terancam PHK. Perusahaan tersebut adalah perusahaan padat karya yang memproduksi alas kaki dengan brand Mizuno, Adidas dan Specs.
Perusahaan berdiri sejak tahun 2006 memiliki buruh sebanyak 2556 orang, beralamat di Jl. Komp. Benoa Mas Blok B No. 1 Pabuaran – Tumpeng Tangerang.
Sejak tanggal 12 Juli 2012, mereka melakukan aksi dan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2012. Pasca beberapa kali aksi, mereka tidak boleh masuk pabrik. Mereka diancam di PHK tanpa pesangon, tanpa menerima upah dan THR(Tunjangan Hari Raya).
Nasib mereka tidak menentu. Namun perjuangan tetap dilanjutkan. Mereka mengadakan aksi bergilir. Seminggu 3 kali, aksi di bundaran Pasar Baru Tangerang. Mereka mengadakan propaganda kepada orang – orang yang melintasi bundaran tersebut. Bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh PT. Panarub Dwikarya.  Mereka juga ngamen untuk melibatkan masyarakat luas bagi pembiayaan aksinya.
Masalah ketidakadilan yang terjadi di PT. Panarub Dwikarya, sebagai berikut: (1). Rapelan yang tidak dibayarkan selama tiga bulan total jumlah Rp. 606.150, (2). THR tidak ada pembedaan untuk masa kerja, (3). PHK sepihak, (4). Kebebasan berserikat yang masih dilanggar, (5) hak – hak normative lainnya yang belum didapat.
Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan mata pencaharian. Banyak buruh yang takut kehilangan pekerjaan karena aksi. Beberapa buruh mendatangi pihak manajemen memberikan pekerjaan itu kembali. Piaha manejemn tidak keberatan memberikan pekerjaan itu kembali.
Namun, pihak manajemen menuntut syarat, yaitu buruh harus minta maaf dan tidak melakukan aksi lagi serta keluar dari keanggotaan serikat buruh. Jika buruh setuju dengan syarat tersebut maka buruh harus membuat reka ulang (simulasi) aksi yang pernah dibuat kepada pihak manajemen dengan mengitari lapangan sepak bola yang panas. Buruh membawa potongan karton yang bertuliskan saya berjanji tidak melakukan kembali, saya berjanji keluar dari keanggotaan  organisasi buruh yaitu SBGTS- GSBI, saya minta maaf kepada manajemen.
Akasi tersebut disaksikan oleh para manajemen dan buruh – buruh yang masih bekerja di perusahaan tersebut. Selain untuk membuat jera buruh, juga untuk menakuti – nakuti buruh yang masih bekerja supaya tetap loyal terhadap perusahaan walaupun mengalami ketidakadilan.
Dari sisa buruh yang meminta –minta pekerjaan pada perusahaan, ada sebagian besar buruh tetap berjuang. Hari, Kamis 09 Agustus 2012, sekitar 900 buruh yang bergabung dengan SBGTS- GSBI PT. Panarub Dwikarya Tangerang mengadu ke Menteri Tenaga Kerja RI di Jalan Gatot Soebroto Jakarta.
Perwakilan buruh yang sedang aksi diterima oleh Bapak Menteri Tenaga Kerja RI dan stafnya. Buruh menuntut agar upah dan THR dibayar serta dipekerjakan kembali oleh perusahaan tersebut. Selama perundingan berjalan, buruh tetap melakukan aksi di halaman kantor Depnaker- Trans hingga pukul 21.00 WIB.
Akhirnya buruh yang sebagian besar buruh perempuan dan berkeluarga bernafas lega. Mereka mendapat selebar surat yang ditujukan kepada PT. Panarub Dwikarya, agar memberikan upah dan THR serta meperkerjakan kembali buruhnya.
Upah dan THR mereka sudah dibayarkan lewat transfer Bank Mandiri. Sekali lagi, buruh bernafas lega. Namun persoalan buruh belum selesai. Persoalan yang buruh temui adalah pemblokiran Bank. Buruh bisa membuka, tetapi tidak mengakses uangnya. Untung pemblokiran hanya terjadi beberapa hari saja.
Persolan buruh selesai, namun persolan lain muncul. Buruh menemukan kejanggalan pada penerimaan upah dan THR. Setelah membanding slip gaji, buruh menerimanya tidak sama jumlahnya. Bahkan ada yang menerima  upah sebesar Rp. 300.000,-. Menurut buruh, orang tersebut yang sering kelihatan orasi pada aksi - aksi buruh. Bisa jadi hal tersebut sebagai bentuk hukuman bagi buruh yang kelihatan vocal.
Hari , Senin, 13 Agustus 2012, team investigasi Depnaker Trans akan mendatangi PT Panarub Dwikarya. Mereka akan melibat pengurus dan kooordinator wilayah untuk terlibat dalam proses kegiatan investigasi tersebut. L. Gathot W

Politik Upah Murah


Oleh: L. Gathot Widyanata

Setiap tahun buruh di Indonesia selalu dikecewakan oleh keputusan pemerintah tentang Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota. Kecewa, karena kenaikan upah yang terjadi tidak pernah sebanding dengan kenaikan harga-harga kebutuhan hidup sehari-hari.
Walaupun pemerintah terus menerus diprotes oleh buruh atas keputusan UMP pertahunnya, namun pemerintah tetap mempertahankan UMP/K sebagai standar minimal upah yang diterima oleh seorang buruh.

Upah Minimum sama dengan Upah Murah
Kebijakan politik upah murah yang dikemas dalam UMP/K merupakan kelajutan sejarah politik upah murah yang diciptakan oleh Rezim Orde Baru. Semula diciptakan  untuk menarik investor-investor asing masuk ke Indonesia, pemerintah mengajukan berbagai penawaran kepada para investor. Dalam rangka meyakinkan investor bahwa berinvestasi di Indonesia menguntungkan, salah satu yang ditawarkan ialah upah murah dari pekerja dan buruh di Indonesia.
Kebijakan upah minimum, dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan di tingkat regulasi, khususnya soal komponen upah. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh.
UMP/K ditetapkan berdasarkan surve KHL yang terendah, tanpa mempertimbang tingkat inflasi. Oleh sebab itu, UMP/K yang ditetapkan oleh Gubernur itu, selalu tidak memenuhi kebutuhan buruh. Dengan kata lain, UMP/K tidak pernah 100% KHL.

Upah Murah tetap Bertahan
Krisisi ekonomi yang melanda Indonesia tahun 1998 yang kemudian membuat Indonesia masuk kepada perangkap kapitalisme global, pada perkembangannya mengakibatkan perlindungan Negara terhadap upah buruh semakin tidak jelas. Kebijakan upah murah tetap menjadi primadona untuk menarik investor asing. Katanya untuk menyediakan lapangan kerja bagi pengangguran yang terus bertambah
Melalui Undang –Undang No 13/2003, pemerintah tetap mempertahankan politik upah murah. Dalam kebijakan ketenagakerjaan yang fleksibel memperlihat tekanan kapitalis global agar Indonesia  menerapkan syarat-syarat perbaikan iklim investasi dengan cara : meliberalisasi peraturan perburuhan, melonggarkan pasar kerja dan mendesentralisasi  urusan ketenagakerjaan. Ketiga prinsip tersebut dalam implementasinya  secara pasti telah menurunkan kesejahteraan buruh dan menghilangnya kepastian kerja melalui sistem hubungan kerja kontrak, outsourcing.

Akibat bagi Buruh
Dengan upah murah kaum buruh terjebak dalam kemiskinan tanpa ada kemungkinan untuk keluar dari dalamnya. Upah murah yang didapat oleh kaum buruh akan habis untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang.
Keberadaan upah murah akan berdampak pada rendahnya daya beli dan rendahnya investasi maupun tabungan dari kaum buruh. Dari sisi daya beli, maka dengan murahnya upah buruh mengakibatkan lesunya pergerakan sektor riil yang menjual baranng atau jasa disamping penyediaan barang dan jasa pemenuhan kebutuhan primer.
Dengan upah murah, kemampuan buruh untuk menyekolahkan anak menjadi rendah dan tingkat intelektualitas buruh menjadi rendah dan dunia usaha akan kesulitan memperoleh tenaga kerja yang terdidik (Simon J Sibarani 2011)
Upah buruh murah melahirkan permasalahan urban yang luar biasa pelik. Penghasilan minim dari bekerja di pabrik membuat lebih banyak orang memilih terjun di sektor informal, seperti menjadi PKL, pedagang asongan bahkan pengamen.

Penutup
Pada jaman Orde Lama upah diberikan dalam dua bentuk yaitu upah nominal dan tunjangan natura guna menjamin pemenuhan kebutuhan fisik buruh dan keluarganya berupa beras, ikan asin, minyak goreng, dll. Bahkan dikenal istilah Catu-11 terdiri dari 11 jenis kebutuhan pokok sehari-hari bagi buruh dan keluarga yang diberikan oleh perusahaan. Dengan demikian kebutuhan fisik buruh dan keluarganya dijamin, disamping juga menerima upah dalam bentuk uang nominal.

Kamis, 07 Juni 2012

Sejarah May Day



Diawal abad 19 ditandai oleh perkembangan kapitalisme industry, terutama di negara – negara kapitalis Barat. Pengetatan disiplin dan pengintesifan jam kerja , minimnya upah dan buruknya kondisi kerja di tingkat pabrik, menuai amarah dan perlawanan dari kalangan kelas buruh.
Pada era itu, buruh bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Buruh mempersoalkan dan menuntut agar jam kerja diperpendek menjadi 8 jam sehari. Pada tanggal 1 Mei 1886, 80.000 buruh  Amerika Serikat  melakukan demontrasi menuntut 8 jam kerja.
Demontrasi ini berlanjut sampai 4 Mei 1886. Demontrasi tersebut direspon dengan pemogokan umum, yang membuat 70.000 pabrik ditutup. Klas penguasa terusik. Dengan alat kekerasannya segera menembaki buruh yang melakukan demontrasi dan menewaskan ratusan buruh.
Satu Mei ditetapkan  sebagai hari perjuangan klas buruh dunia pada 1886 oleh Fedration of Organized Trades and Labor Union, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, member semangat baru perjuangan klas buruh yang mencapai massif di era tersebut.
Pada ulang tahun Revolusi Perancis pada 4 Juli 1889, semua buruh berbagai negeri berkumpul dan memutuskan resolusi, yaitu semua klah buruh menuntut pihak yang berwenang pengurangan hari kerja menjadi delapan jam.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.
Sejak demontrasi serupa diputuskan untuk 1 Mei 1890 oleh Federasi Tenaga Kerja Amerika di konvensi Di St. Louis, Desember , 1888, hari ini diterima untuk demontrasi internasional. Para buruh dari berbagai negara harus mengorganisir demontrasi ini sesuasi dengan kondisi yang berlaku disetiap negara.
Di Indonesia May Day dirayakan sejak tahun 1920, tetapi sejak rezim Orde – Baru hari buruh tidak lagi diperingati di Indonesia. Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
 Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis
Aksi May Day 2006 terjadi di berbagai kota di Indonesia.  Mereka menolak revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang banyak merugikan kalangan buruh.
Peringatan 1 Mei 2008, sekitar 20 ribu buruh melakukan aksi longmarch menuju Istana Negara pada peringatan May Day 2008 di Jakarta. Mereka berkumpul sejak pukul 10 pagi di Bundaran Hotel Indonesia. Trend isu: “Hapuskan Sistem Kontrak & Outsourcing”. Kedua isu tersebut tidak lagi sekedar wacana tetapi sudah menjadi praktek di dalam hubungan – industrial di Indonesia.
May Day  2009, belasan ribu buruh, aktivis dan mahasiswa dari berbagai elemen dan organisasi memperingati Hari Buruh Sedunia dengan melakukan aksi longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Negara, Jakarta. Aksi ini tergabung dalam dua organisasi payung, Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Ribuan buruh yang tergabung dalam ABM, tertahan dan dihadang oleh ratusan aparat kepolisian sekitar 500 meter dari Istana.
Peringatan Hari Buruh Internasional, pada 1 Mei 2010, ribuan pengunjuk rasa melakukan unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dari Bundaran HI, mereka kemudian bergerak ke depan Istana Negara. Mereka menuntut akan jaminan sosial bagi buruh. Kalangan buruh menganggap penerapan jaminan sosial saat ini masih diskriminatif, terbatas, dan berorientasi keuntungan.
Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2011, Yang jatuh pada hari Minggu diyarakan ribuan buruh di Tahun 2011. Ribuan buruh Indonesia merayakan Hari Buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka menyerukan adanya kepastian jaminan sosial bagi para buruh di Indonesia sambil meneriakkan yel-yel perjuangan eperti "Hidup Buruh" dan "Berikan Hak-Hak Buruh," serta mereka berpawai menuju Istana Negara.
Peryaan May Day  2012, rupanya tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Pawai – longmarch tetap dilakukan dengan tujuan dan rute yang sama. Bahkan semakin tidak jelas perjuangannya, bahkan dibelokan  dari garis perjuangan yang asli oleh kekuatan modal dan negara. Fakta di lapangan, perayaan May Day 2012 terpecah menjadi perayaan tanpa makna perjuangan. Sebersit pemaknaan May Daya 2012, ketika  beberapa buruh yang melakukan perayaan di depan Istana Merdeka menuntut Negara dan pelaku bisnis memberikan upah yang layak, berlakunya jaminan sosial dan penghapusan sistem outsourcing.
L. Gathot W