Pertemuan Entrepreneur
TANGERANG, BPB- Sebanyak 25 buruh industri mengadakan training entrepreneurship di Sentrum Buruh, Citra Raya Tangerang, Minggu, 10/7. Training tersebut difasilitasi oleh Jim Mintarja (motivator bisnis).
Dalam pertemuan Entrepreneur tersebut, para peserta berbagi pengalaman menjalankan usaha. Ada peserta yang tidak mulai, ada juga yang mengalami kegagalan.
Menurut Jim Mintarja : ”orang yang usaha seperti orang yang berenang, agar bisa berenang, maka orang harus berani belajar, bertanya dan seterusnya.”
Praktek Kue Kering
CENGKARENG, BPB - Sebanyak 6 buruh perempuan yang bekerja pada pekerjaan putting out membuat kursus pembuatan kue kering, di Blok Dahlia , No 8 . 4 RUSUN Cengkareng- Jakarta Barat, Sabtu (16/7).
Ada 2 jenis kue kering yang dipelajari yaitu kue sempritan dan bunga salju. Kursus tersebut difasilitasi oleh Sr. Jeane de Arct, HK.
Kegiatan tersebut dibuat untuk melihat kemungkinan peluang usaha pada moment lebaran yang akan datang.
Tunjangan Hari Raya
JATAKE, BPB – Sebanyak 11 buruh mengadakan pertemuan di Jatake, Sabtu , 9/7. Fokus pembicaraan pada masalah THR (Tunjangan hari Raya) terkait dengan perilaku pengusaha mengakhiri kontraknya sebelum kontraknya habis.
Pada kesempatan lain, 16 buruh berkumpul di Jatake, Rabu, 13/7. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membicarakan wirausaha, bantuan pendidikan dan bagaimana menabung pada CU PAS.
Pendalaman SJSN & BPJS
SEMARANG, BPB - Isu UU SJSN (Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan RUU BPJS (Rancangan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) menjadi isu hangat pada perayaan May Day 2011.
FPBN (Forum Pendamping Buruh Nasional) mengadakan pertemuan untuk memperdalam SJSN & BPJS di Kantor PSE Keuskupan Agung Semarang, Rabu, 13/7.
Menyoal THR
TANGERANG, BPB – Team Kerja GARIS mengadakan rapat evaluasi GARIS, edisi : 08/IX/April – Juni 2011 di Sentrum Buruh – Citra Raya Tangerang, Jum’at, 15/7.
Selain membuat evaluasi, GARIS juga membicara tema berikutnya. Tema GARIS, Edisi : 09/IX/Juli – September 2011 menyoal THR (Tunjangan Hari Raya) bagi buruh.
Perekrut Tenaga Kerja
JAKARTA, BPB – Biro Pelayanan Buruh mengadakan kunjungan kerja ke PT. Kanopi Insan Sejahtera, Jl. Perikani Raya No . IB – Rawamangun – Jakarta Timur, Jum’at. 22/7.
PT. KIS adalah institusi perekrut tenaga kerja (outsourcing) dengan model mempersiapkan SDM serta bagi hasil. Pekerjaan yang ditawarkan ”Home Care”, seperti perawat, child care, merawat lansia dan seterusnya.
Kecelakaan Kerja
JATAKE, BPB – Slah satu buruh kontrak PT. Multi Abadi di Jatake, mengalami kecelakaan kerja, jarinya terpotong tetapi ia tidak masuk anggota Jamsostek. Dengan demikian, perusahaan tidak mau bertanggung jawab.
Pendampingan dilakukan, ia bisa mengeklaim anggota Jamsostek, selanjutnya perusahaan akan merembes semua biaya pengobatan dan jaminan. (CHS)
Buruh PT Glopac Indonesia diusir dari KOMNAS – HAM
JAKARTA, BPB – Setelah mendatangi Komisi IX DPR, Jum’at , 13/7. Buruh PT Glopac Indonesia menolak meningalkan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di jalan Latuharhary, Menteng – Jakarta Pusat, Senin , 18/7.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat tertanggal 15 Juli 2011 meminta agar buruh PT Glopac Indonesia tidak lagi menggunakan kantor KOMNAS-HAM sebagai base camp perjuangan (Perkasa Rakyat, Senin, 18 Juli 2011)
Sebaiknya Anda Tahu
Apa itu kerja rumahan?
Kerja rumahan merupakan kerja kontrakan dalam arti luas, kontrak kerja melalui seseorang. Namun kontrak ini, jarang berbentuk tertulis yang disahkan, ditandatangani antara majikan dan seorang pekerja, apa lagi diatur oleh undang – undang.
Majikan/agen menetapkan produk apa yang harus diserahkan, mutu ,waktu dan harga borongannya. Majikan atau agen memiliki kekuasaan untuk memberi atau menarik pekerjaan.
Tempat kerja di rumah atau sekitar rumah, bukan di pabrik/ bangunan milik pengusaha.
Kerja rumahan merupakan kerja upahan yang umumnya berbentuk upah berdasarkan hasil satuan produksi. Dalam proses produksi pekerja rumahan ikut menanggung ongkos biaya tetap dan biaya variable seperti tempat kerja, mesin , alat-alat , listrik, air dan sebagainya yang sudah dianggap inklusif termasuk upah bijian
Panjang tenggang waktu kerja pekerja rumahan sangat longgar, tidak terkait dengan ketatnya disiplin waktu yang ditentukan oleh intitusi pemberi kerja.
Beberapa Alasan Menolak UU SJSN & RUU BPJS
§ UU SJSN dan RUU BPJS mensyarakatkan seluruh rakyat Indonesia wajib ikut, kalau tidak ikut dipidana dan dikenai denda. Aneh, kalau jaminan sosial itu hak, mengapa kok dalam pasal RUU-nya diwajibkan.
§ Kewajiban ikut 5 program jaminan sosial mensyaratkan iuran. Memang tertulis, orang miskin/tidak mampu yang bayar iuran pemerintah. Tapi tidak ada ukuran jelas orang miskin/tidak mampu itu.
§ Bagi WNI yang wajib ikut, tapi 6 bulan berturut-turut gak mbayar iuran, juga akan dikenai pidana penjara (6 bulang) dan denda uang.
§ Bagi perusahaan yang tidak membayarkan iuran (persentase dengan buruh) hanya dikenai ancaman "denda maksimal"...meskipun denda maksimal tertulis 1 milyar...klo ga ada minimalnya????
§ UU SJSN dan khususnya RUU BPJS hanya menyinggung kelompok tertentu saja, yaitu pekerja formal. padahal 70% lebih rakyat indonesia adalah pekerja informal. dan ada status nelayan, petani, buruh tani, PKL, tukang becak, bakul pasar, dll.
§ Menggunakan logika aturan/pasal dalam RUU BPJS untuk iuran tiap bulan...bagaimana dengan kelompok yang tidak berpenghasilan tiap bulan?
§ Yang utama, mengapa harus iuran lagi? Bukankah seluruh rakyat indonesia sudah dikenai pajak?
§ Yang utama kedua adalah, pengelola...karena ini tanggung jawab dan kewajiban pemerintah...maka pemerintahlah yang seharusnya mengelolanya.
§ Yang utama ketiga adalah, latar belakang lahirnya UU SJSN dan RUU BPJS....diamanatkah oleh BAPPENAS dalam dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan nasional, yang satu paket dengan lahirnya UUK, UU PPHI...didanai oleh IMF, dan khusus UU SJSN didanai oleh utang kepada ADB. Kampanye masifnya didanai oleh FES dan GTZ. (Sdri Domin, Koordinator FPBN) (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar