JAKARTA, BPB - Buruh PT Glopac Indonesia Cikarang – Bekasi mengadakan pertemuan mediasi, antara buruh, pengusaha dan dinas di kantor Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jum’at, 29/7.
Namun pertemuan mediasi tersebut tidak mendatangkan hasil. Perkaranya, buruh menuntut agar semua buruh yang melakukan aksi dipekerjakan kemabli. Pengusaha, meminta agar 97 buruh mengundurkan diri tanpa pesangon. Sedangkan 26 buruh (ismael dkk) tetap melanjutkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Ada 5 buruh yang diharus berurusan dengan polisi, didakwa bertindak anarkhis pada aksi buruh. 2 buruh dari 5 buruh tersebut, pada awal Agustus 2011 sudah mendapat surat panggilan ke Polres Bekasi.
Menurut Yanti Komalasari, divisi advokasi PTP PT. Glopac Indonesia: ”pertemuan mediasi di Dinas – Bekasi pada tanggal 29 Juli 2011 adalah cacat”. Proses penyelesaian hubungan industrialisasi pertama- tama harus ditempuh “perundingan bipartit”, jika tidak berhasil bipartit langkah selanjutnya minta dimediasii Dinas setempat. ”Kecacatannya terletak dimana mediasi dilakukan tetapi tidak ada risalah bipartit”, ungkap Husin Santoso, sang bendahara umum.
Mediasi tidak menemukan titik temu, buruh hanya minta klarifikasi berapa prosen yang hendak dipekerjakan kembali. Tetapi pengusaha meminta klarifikasi anggota PTP. PT Glopac Indonesia yang bergabung dengan SB. Buruh menganggap permintaan pengusaha akan menjebak buruh, penyelesaian persselisihan hubungan pribadi akan dilakukan secara individual, bukan lagi kolektif. ”Jika buruh menuruti pengusaha, identitas buruh akan dipegang oleh pengusaha”, kata Yanti.
Waktu dekat ini, Buruh PTP . PT. Glopac Indonesia bersama Gesburi dan PBHI akan memindahkan kasusnya dari Bekasi ke Jakarta. Langkah ini diambil, mengingat penanganan kasus didaerah berjalan lambat, dinas dinilai sudah bermain mata dengan pengusaha. Seperti pada pertemuan mediasi pada tanggal 29 Juli 2011, Dinas menyelesaikan kasus tersebut di PHI. Dengan demikian Dinas, akan membenturkan buruh ke ranah hukum.
Pada tanggal 8 Agustus 2011, buruh PT Glopac Indonesia akan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mencari jalan keluar agar buruh PT Glopac dipekerjakan kemabli. Disamping itu, buruh PT. Glopac Indonesia (Ismael dkk, ada 30 0rang)) yang ada di KOMNAS- HAM dan di depan Pabrik PT Glopac Indonesia Ciakarang – Bekasi terus melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri di Bekasi.
Hingga hari ini, Senin , 8/8- sebanyak 60 buruh yang tetap bertahan aksi di KOMNAS- HAM Jakarta. Sedangkan sisanya, 60 buruh tetap melakukan aksi di depan pabrik PT Glopac Indonesia Cikarang – Bekasi. ”kami akan melakukan konsolidasi dengan peserta aksi untuk membicarakan liburan lebaran yang jatuh pada tanggal 30 – 31 Agustus 2011”, ungkap Ismael. (L.Gathot W)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar