Oleh: L. Gathot Widyanata
Unjuk rasa kaum buruh, akhir-akhir ini sangat marak. Dari Freeport, sampai Batam, Bandung dan lain sebagainya. Kali ini, temanya sama, yaitu tuntutan kenaikan upah. Pada kesempatan lain, temanya lain lagi. Antara lain terkait kerja kontrak (out sourcing), jaminan sosial, dan juga pesangon. Tema sentralnya adalah masalah kesejahteraan.
Menjelang ditetapkan besaran upah minimum intensitas demo buruh semakin tinggi. Kami mencatat selama bulan November 2011 terjadi 20 kali demo buruh memuntut kenaikan upah diberbagai kota di Indonesia.
Tidak sedikit demo buruh yang menuntut kenaikan upah diwarnai kerusuhan. Misalnya, unjuk rasa ribuan buruh di kota Batam, Kabupaten Riau, guna menuntut upah minimum kota 2012 sesuai dengan kebutuhan hidup layak, akhirnya berbuntut kerusuhan(Kompas, Kamis 14 November 2011)
Menurut Surya Tjandra SH dalam “Perang Upah Buruh” upah minimum dimaksudkan ”untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan penetapannya didasarkan pada ”kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi” (Pasal 88 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan).
Kebijakan upah buruh yang murah sangat terkait dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor asing. Strategi dasar yang digunakan adalah menerapkan politik upah murah dan kedua, menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel, dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan.
Isu upah murah sudah menjadi komoditas politik dan komoditas bisnis pemerintah untuk menarik investor asing. Justru dengan pemerintah mempertahankan isu upah murah ini, pemerintah secara tidak langsung berusaha untuk memiskinkan kaum buruh dan menempatkan kaum buruh sebagai objek.
Misalnya saja, UMK Kabupaten Tangerang 2012 sebesar Rp. 1.379.000,- sementara KHL (Kebutuhan Hidup Layak) di Kota Tangerang untuk buruh lajang rata-rata sebesar Rp 1,7 juta/bulan. Jika dibandingkan dengan KHL buruh saat ini, buruh harus nombok dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sebesar Rp 321.000/bulan bagi buruh yang lajang yang ber KHL Rp. 1.700.000,-/bulan . Bagaimana buruh yang berkeluarga, sulit dibayangkan.
Fakta memperlihatkan, sekitar 30 persen buruh tetap dan 50 persen buruh lepas praktis bekerja dengan upah di bawah ketentuan upah minimum dan 40 hingga 50 persen upah tersebut habis hanya untuk memenuhi kebutuhan makan (Surya Tjandra).
Dengan kebijakan UMK tahun 2012, akan sangat sulit bagi para buruh atau pekerja untuk menuntut kenaikan kesejahteraan. Kenaikan upah buruh yang tidak signifikan, hanya membuat kaum buruh mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan dan sandang. Sementara untuk kebutuhan papan dan pendidikan anak- anak serta kesehatan, kaum buruh masih harus berusaha mencari pendapatan lain. (GT)
Daftar UMK Jabotabek- Ser 2012
UMK Banten 2012
- Kab.Lebak Rp 1.047.800
- Kota Serang Rp 1.231.000
- Kab.Pandeglang Rp 1.050.000
- Kota Cilegon Rp 1.347.000
- Kab.Serang Rp 1.320.500
- Kota Tangsel Rp 1.381.000
- Kota Tangerang Rp 1.381.000
- Kab.Tangerang Rp 1.379.000
UMK Jakarta 2012
· Propinsi DKI Jakarta Rp. 1.529.150,-.
UMK Bekasi & Bogor 2012
· Kab. Bekasi Rp 1.491.866
· Kota Bekasi Rp 1.422.252
· Kab.Bogor Rp 1.269.320
· Kota Bogor Rp 1.174.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar