Senin, 10 Mei 2010

HAK BURUH PT Drydocks Tidak Berikan Upah Lembur


Sabtu, 8 Mei 2010 | 04:40 WIB

BATAM, KOMPAS - Sistem pengupahan bagi buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha di Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak mengenal upah lembur. Bahkan pada banyak kasus, buruh yang tak masuk pada Sabtu dan Minggu dipotong upahnya.

”Sudah setahun saya bekerja sebagai buruh subkontraktor di PT Drydocks World Graha, tapi seluruh upah lembur saya dihitung sama dengan hari biasa. Malah upah saya dipotong kalau tidak masuk kerja pada hari Minggu,” kata salah seorang buruh, Jumat (7/5).

Sistem pengupahan untuk buruh outsourcing dan subkontraktor di PT Drydocks World Graha dihitung per jam atau disebut upah dasar. Besarnya beragam, mulai Rp 4.000 per jam sampai dengan Rp 7.000 per jam, umumnya diterima per dua minggu.

Yongki, sebut saja demikian, upah dasarnya adalah Rp 4.500. Dalam slip gaji, upahnya merupakan hasil akumulasi jam kerja selama dua minggu kali Rp 4.500. Artinya, tidak ada perhitungan upah lembur pada Sabtu dan Minggu. Tunjangan, seperti untuk transportasi dan makan, pun tak ada meski Rp 4.500 dicantumkan sebagai upah dasar.

Sabtu dan Minggu atau dua hari dalam seminggu di PT Drydocks World Graha seharusnya dihitung lembur. Ini mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Salah satu substansi keputusan menteri tersebut adalah setiap perusahaan yang menerapkan delapan jam kerja per hari atau 40 jam untuk seminggu, hari kerja regulernya adalah lima hari. Selebihnya harus dihitung lembur. PT Drydocks World Graha menerapkan 8 jam kerja per hari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Penerapan kerja lembur pun harus berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan buruh.

”Jangankan kesepakatan kerja lembur, perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani saja tidak pernah diberikan oleh perusahaan,” kata buruh lainnya.

Upah lembur

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Kota Batam Nurhamli menyatakan, jika upah lembur dihitung secara rasional, semestinya lebih besar daripada upah per jam pada hari-hari biasa. PT Drydocks Wolrd Graha semestinya merevisi sistem pengupahan yang melanggar aturan tersebut untuk kemudian diberlakukan surut. Artinya, buruh berhak mendapat rapelan pembayaran upah lembur yang dikebiri perusahaan selama ini.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari menyatakan, tuntutan pemberlakuan revisi sistem pengupahan lembur di PT Drydocks World Graha yang berlaku surut tersebut rasional. Alasannya, setiap hak normatif buruh yang tidak diberikan oleh perusahaan selama ini wajib dilunasi.

Tak adanya sistem upah lembur ditengarai juga terjadi di kebanyakan perusahaan galangan kapal di Batam. (LAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar