Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengintruksikan kepada Lembaga Tripartit Nasional (tripnas) agar segera menggelar pertemuan khusus untuk membahas penerapan kebijakan outsourcing dan pengawasan pelaksanaannya.
Pertemuan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh ini ditujukan mencari titik temu dari perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap penerapan outsourcing di Indonesia.
" Menakertrans telah nmengintruksikan agar dilaksakan pertemuan khusus yang menbahas masalah outsoursing. Pertemuan ini berupa focus discussion group (FDG) yang melibatkan unsur tripartit " kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (15/5).
Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan pertemuan FDG ini menindaklanjuti hasil kajian dari masing-masing unsur tripartit mengenai usulan revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penerapan outsourcing.
"Selama ini pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengkaji dan memberikan masukan terhadap masalah outsourcing. Kini saatnya duduk bersama untuk mencari benang merah dan solusi terbaik pelaksanaan outsourcing, " kata Suhartono
Suhartono mengharapkan pertemuan tripartit dengan model FDG ini memberikan rekomendasi bagi pemerintah maupun DPR yang sedang menyusun kembali revisi dan usulan perubahan UU ketenagakerjaan. Dijelaskan Suhartono, kajian-kajian ilmiah tentang outsourcing telah mempermasalahkan tidak adanya kepastian kerja, upah dan tingkat kesejahteraan, penerapan hak-hak normatif pekerja dan kesempatan menjadi pekerja tetap dan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing.
" Selama ini telah banyak hasil kajian dan rekomendasi dari berbagai pihak mengenai outsourcing. Memang tak dipungkiri bahwa masih ada perbedaan pandangan dari sisi pengusaha, pekerja maupun pemerintah, " kata Suhartono.
Salah satu kajian rekomendasi terbaru berasal dari lembaga AKATIGA yang disampaikan Indrasari Tjandraningsih, Peneliti, dalam audiensi dengan Menakertrans. Muhaimin Iskandar pada. Jumat (13/5).
Dikatakan Suhartono, dalam pertemuan dengan Menakertrans pertengahan minggu ini, pihak AKATIGA memberikan beberapa rekomendasi pembatasan dan perlindungan pekerja atau buruh dalam sistem penyaluran tenaga kerja Outsourcing
" Rekomendasinya diantaranya perlu adanya keputusan Menteri mengenai pengertian proses produksi, kegiatan inti dan kegiatan penunjang dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Definisi tersebut ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan masukan dari wakil pengusaha dan wakil pekerja, "jelas Suhartono.
Selain itu, perlu diperkuatnya kompetensi dan jumlah tenaga pengawas di dinas-dinas tenaga kerja serta perlu segera dilaksanakannya revisi atau perubahaan UU No. 13 tahun 2003.
Pusat Humas Kemenakertrans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar