Kamis, 18 Maret 2010

Program Pemetaan dan Investigasi Buruh Kontrak & Outsourcing

Oleh: L.Gathot Widyanata

Salah satu fokus program Biro Pelayanan Buruh dalam pemberdayaan buruh pada tahun 2010 adalah pengorganisasian buruh kontrak & outsourcing. Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah kerja yang dilakukan adalah kerja pemetaan dan investigasi terhadap buruh kontrak & outsourcing ditiga wilayah, yakni: Tangerang (Cikupa & Jatake), Jakarta & Bekasi.

Paper ini, akan memberikan alur pemikiran dan pemahan tentang pemetaan dan investigasi tentang buruh kontrak & outsourcing dalam rangka pengorganisasian buruh sebagai upaya pemberdayaan.

Pemetaan

Dalam konteks buruh kontrak & outsourcing pemetaan sosial (social mapping) didefinisikan sebagai proses penggambaran buruh yang berstatus kontrak & outsourcing yang sistematik serta melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai buruh kontrak & outsourcing termasuk di dalamnya profile dan masalah sosial yang ada pada buruh tersebut.

Salah satu bentuk atau hasil akhir pemetaan sosial berupa suatu peta wilayah yang sudah diformat sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu image mengenai pemusatan karakteristik buruh kontrak & outsourcing, termasuk masalah sosialnya

Kerangka Pemahaman Buruh Kontrak & Outsourcing

Fokus

Tugas

A. Pengidentifikasi Buruh Kontrak & Outsourcing

1. Memahami karakteristik buruh yang berstatus kontrak & outsourcing (Bagaimana sejarahnya? Berapa jumlah buruh & bagaimana karakteristiknya, apa pula kebutuhan- kebutuhan mereka?)

B. Penentuan karakteristik buruh kontrak & Outsourcing

2. Mengidentifikasi batas – batas buruh kontrak & outsourcing (dimana mereka tinggal & bekerja?)

3. Menggambarkan masalah – masalah sosial buruh kontrak dan outsourcing. (apa masalah yang mendasar dan data apa yang bisa dipakai)

4. Memahami nilai – nilai dominan (nilai – nilai apa yang dianut, mana yang dominan, apa konflik – konflik yang terjadi dalam kehidupan mereka?)

C. Pengakuan perbedaan - perbedaan

5. Mengidentifikasi mekanisme- mekanisme penindasan yang tampak & formal (apakah ada perbedaan –perbedaan antara mereka dan dengan kelompok buruh yang lain?

6. mengidentifikasi bukti – bukti diskrinasi (apa saja yang menjadi hambatan yang merintangi menjadi buruh yang sejahtera, apa bentuk – bentuk diskriminasi yang dialami dalam masyarakat buruh industri)

D. Mengidentifikasi struktur

7. Memahami lokasi – lokasi kekuasaan (melihat pihak – pihak lain yang mampu menyediakan pendanaan)

8. Menentukan tersedianya sumber (apakah sudah ada LSM/pemerintah yang memperhatikan mereka)

9. Mengidentifikasi pola – pola pengawasan sumber dan memberi pelayanan. (apakah ada kelompok-kelompok atau asosiasi – asosiasi (misal: LSM)?, bagaimana distribuĂ­s mereka untuk mempengaruhi buruh kontrak &Outsoursing?

Metode Partisipatif: Kunjungan koordinasi salah satu bentuk metode partisipatif sebagai cara untuk mengumpulkan data yang melibatkan kerjasama aktif antara pengumpul data dan buruh kontrak & Outsourcing yang ditemui dilapangan. Pengumpul data dapat merancang pertanyaan – pertanyaan dan pembicaraan secara garis besar saja. Selanjutnya membiarkan topik pertanyaan & topik dapat berkembang dalam proses tanya jawab dan pembicaraan dengan target kunjungan.

Selanjutnya menggunakan metode cepat: yakni memperoleh data dengan cara mengisi formular: menyangkut profil diri, preusan tempat verja kondisi verja yang dialami.

Investigasi

Investigasi adalah upaya penelitian, penyidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran atau kesalahan sebuah falta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.

Dalam kontkes pemberdayaan buruh kontrak & outsourcing, investigasi merupakan upaya tindak lanjut dalam rangka untuk mengungkap fakta yang terkait erat dengan indikasi adanya fleksibilisasi & komodisasi buruh kontrak dan outsourcing.

Siapa yang dapat melakukan investigasi masalah – masalah buruh kontrak & outsourcing? Secara internal, yang dapat melakukan investigasi terhadap masalah buruh kontrak dan outsourcing adalah para pekerja social perburuhan (staff BPB). Sedangkan secara eksternal, pihak yang dapat melakukan investigasi terhadap masalah – masalah buruh kontrak & outsourcing adalah serikat buruh, LSM perburuhan, dan lain sebagainya.

Masalah – masalah buruh kontrak yang layak diinvestigasi antara lain:

1. Tentang rekrutmen buruh kontrak dan outsourcing. Misalnya: bagaimana proses rekrutmen, berapa banyak uang yang dikeluarkan sehingga mendapat pekerjaan?

2. Tentang upah yang diterima. Misalnya: berapa upah yang diterima buruh kontrak & outsorcing di atas perjanjian kontrak, dan implementasi upah pada buruh? Upah diterima lewat perusahaan atau lewat Yayasan dan lain sebagainya. Apakah ada perbedaan antara upah buruh kontrak & outsourcing dengan buruh berstatus tetap?

3. Tentang tunjangan. Apakah buruh kontrak & outsourcing menerima tunjangan dari perusahaan ( misal: uang makan, transport, insentif).

4. Tentang jaminan sosial. Misalnya : apakah buruh kontrak &outsourcing mendapat jaminan sosial?

5. Tentang jangka waktu kontrak. Misalnya: berapa lama buruh kontrak & outsourcing dikontrak oleh perusahaan? Bagaimana proses penyelesaian kontrak?

6. Hak untuk berserikat. Misal: apakah buruh kontrak & outsourcing bergabung atau memiliki serikat buruh?

Alur Tahapan Investigasi:

Petunjuk Awal: adanya informasi awal dari siapapun yang memberikan informasi tentang adanya buruh kontrak & outsourcing, berikut persoalannya.

Investigasi Awal: upaya pengecekan awal/mencari tahu di lapangan, - bertemu langsung dengan buruh kontrak & outsourcing untuk membuat klarifikasi, guna mengetahui apakah proses hubungan industrial yang dialami oleh buruh kontrak & outsourcing terjadi pelanggaran hak buruh atau tidak?

Menyusun Hepotesa: membuat hepotesa berdasarkan investigasi pendahuluan yang telah dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: (1) profil korban dan bagaimana mereka dirampas hak – haknya. Pihak – pihak mana yang diduga terlibat perampasan hak – hak buruh.

Bukti – bukti apa yang menjadi argumen bahwa mereka terlibat membuat ketidakpastian buruh?

Kajian Literatur: membuat pendalaman literatur dari berbagai artikel & hasil riset tentang persoalan buruh kontrak dan outsourcing untuk memperluas pemahaman hopetisis.

Penyelusuran dokumen & informasi kunci: pengumpulan dokumen – dokumen dan penggalian informasi yang terkait dengan adanya pelanggaran hak – hak buruh kontrak & outsorcing sebagai referensi untuk lebih mendapatkan pemahaman masalah buruh kontrak dan outsourcing.

Pengorganisasian dan analisa data: mengklarifikasi dokumen /data yang terkait dengan pelanggran hak – hak buruh kontrak dan outsourcing. Sedangkan analisa kasus: membuat perbandingan, melihat bukti – bukti tertulis, rekonsiliasi untuk membandingakan dengan informasi atau kajian dari berbagai lieratur.

Pelaporan: (1) Latar Belakang, (2) profil buruh kontrak & outsourcing, (3) persoalan buruh kontrak & outsourcing, (3) pihak – pihak yang terlibat, (4) usulan pemberdayaan (advokasi) buruh kontrak & outsourcing.

Penutup

Pemetaan & Investigasi dalam konteks buruh kontrak &outsourcing adalah upaya untuk menggambarkan buruh kontrak & outsourcing secara sistematis dan melihat persoalannya serta dapat membuat advokasi yang tepat. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar